Inspektorat Didorong sebagai Peringatan Dini Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa

Foto: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) DAK Fisik Tahun 2022 - Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa utara yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas)

iDNews.co, Minahasa Utara - Sejauh ini, belum ada berita atau laporan resmi terkait dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Minahasa Utara.

Namun, apabila terdapat indikasi atau bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, pihak yang berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan tindakan hukum yang tepat.

Korupsi pengadaan barang/jasa terjadi jika terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, misalnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan, adanya mark up harga, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pembangunan.

Foto: Sekolah di Minut Keliatan Kumuh, Tak Tersentuh DAK Rp.27 M

Pelaku korupsi dalam pengadaan barang/jasa, dapat merugikan pemerintah dan masyarakat karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tidak efektif dan efisien.

Untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu adanya pengawasan yang ketat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, termasuk pengawasan dalam proses perencanaan, tender, kontrak tual dan penyerahan barang dan jasa pemerintah tersebut.

Pemerintah juga perlu menerapkan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel serta memperkuat sistem hukum untuk menindak tegas pelaku koruptor.

’Kehadiran inspektorat bisa berfungsi sebagai early warning system dalam pencegahan korupsi.

Titik rawan korupsi terjadi saat pengawasan lemah. ‘’Pengawasan ini harus diperkuat, ini fungsi APIP.

Penegakan hukum tidak membuat pidana korupsi berkurang. Butuh pemikiran efektif, yaitu bukan penindakan, tapi pencegahan.

‘’Pemberantasan korupsi ada dua aspek, pencegahan dan penindakan yang berjalan beriring. Pencegahan tanpa penindakan, efek jera tak terjadi"
(Rukminto Rachman)
Lebih baru Lebih lama