Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Desa Pakuweru Utara Ada Sertifikat Hak Milik (SHM)


Desa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga
MINAHASA SELATAN

iDNews.coNasional - Tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.

Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Untuk itu, Tim idnews.co mencoba menyajikan tentang apa itu HGU dan Apa Dasar Hukum HGU:

Apa Itu HGU?
Dasar Hukum HGU.

90 Hektar HGU dijadikan SHM, Desa Pakuweru Utara - Minahasa Selatan

Apa Itu HGU?

Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu, seperti tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu 35 tahun. Walaupun waktunya terbatas, HGU dapat dianggap sebagai hak yang kuat sehingga pemegang tanah HGU dapat mempertahankan hak atas tanahnya dari gangguan pihak lain.

Meski sifatnya hanya penguasaan sementara, tanah HGU tetap wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. Pasalnya HGU terjadi karena penetapan pemerintah (sejak didaftarkan) di Kantor Pertanahan, dan sebagai tanda bukti hak, diberikan sertifikat hak atas tanah kepada pemegang HGU.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare. Jika luasnya 25 hektare atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dasar Hukum HGU

Dasar hukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen ATR 7/2017”).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah:

Warga Negara Indonesia; Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Sedangkan pada Pasal 6 PP Nomor 40 Tahun 1996 disebutkan bahwa Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian Hak Guna Usaha diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

SHM Lahan 90 Hektar Lokasi Desa Paku Weru Utara - Minahasa Selatan

Lantas apakah tanah HGU bisa beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik? Sayangnya, Tanah HGU tidak bisa menjadi SHM lantaran kepemilikan tanah adalah milik negara.

(Rinto Rachman)
Lebih baru Lebih lama