IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA - Ada 5 cara pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, ujar Pemerhati Pembangunan Fien Maramis, Sabtu, (06/05/2023)
Menurutnya yang 1, membentuk petugas pengadaan yang berintegritas. Mendapatkan petugas pengadaan yang profesional dan jujur adalah beberapa hal paling penting dalam pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mereka harus dipilih dengan ketat berdasarkan kriteria objektif dan kompetensi yang terpercaya serta menandatangani komitmen dan surat pernyataan, tentang tidak menerima suap atas nama pekerjaan tersebut," Tambah Fien.
Yang ke 2, meningkatkan transparansi dalam pengadaan.
Peningkatan transparansi memberikan pengawasan lebih pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini meliputi pengumuman informasi pengadaan, proses lelang, serta memastikan adanya persyaratan kualifikasi yang jelas bagi seluruh peserta lelang. Seluruh informasi harus tersedia pada satu portal elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat umum, ucap Fien, saat ditemu di Mood Cafee Miliknya Sabtu, (06/05/2023)
Yang ke 3, menyeleksi penyedia barang dan jasa.
Mengidentifikasi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan kualifikasi harus menjadi langkah selanjutnya. Hanya penyedia yang memenuhi syarat yang harus diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal. Penetapan kriteria evaluasi jelas dan dipahami oleh setiap pihak yang terlibat hal yang sangat penting,"Jelas Fien.
Pemaparannya yang ke 4, memperkuat pengawasan setelah pemenang lelang ditetapkan.
Setelah pemenang lelang ditetapkan, memonitor pelaksanaan kontrak dan kerja sama pihak terkait akan menjadi hal penting. Peningkatan kontrol harus dilakukan pada setiap tahap pelaksanaan dan harus ada evaluasi terhadap kinerja penyedia, meliputi pengendalian kualitas dan pelaksanaan waktu, serta pengelolaan keuangan proyek itu sendiri,"Tambah Fien.
Dan yang ke 5, melibatkan masyarakat dan pihak ketiga.
Owner Mood Cafee itu mengungkapkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pengadaan harus ditingkatkan. Masyarakat adalah pelapor untuk kasus-kasus korupsi yang terjadi. Hak untuk menyampaikan keluhan dan membuat laporan harus memudahkan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan untuk melibatkan pengawas yang telah terlatih dan profesional, seperti akuntan, pengacara, dan pengamat keuangan, yang akan melaporkan segala penyimpangan dan pelanggaran pada setiap tahap," Pungkas Fien Maramis.
(Rukminto Rachman)