Wartawan mengambil gambar ruangan yang disegel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras. Foto: ANTARA
Tata cara penugasan plt camat diatur peraturan kepala daerah seperti peraturan bupati
JAKARTA, idnews.co - Sejumlah camat di Nganjuk, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka bersama Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, wakil bupati (wabup) Nganjuk dapat menunjuk pelaksana tugas (plt) camat.
"Ada wakil bupati (untuk penunjukan plt camat)," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi para awak media, Rabu (12/5).
Penunjukkan plt camat dapat dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Sementara, kata Akmal, tata cara penugasan plt camat diatur dalam peraturan kepala daerah seperti peraturan bupati.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menugaskan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi plt bupati Nganjuk pada Selasa (11/5) malam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah akan diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya ketika tersandung kasus hukum dan posisi kepala daerah itu diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Sumber: republika.co.id