Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. |
JAKARTA, idnews.co - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan bahwa proses hukum kepada 11 debt collector pengadang Serda Nurhadi selaku anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara akan tetap dilanjutkan.
Walaupun, Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector telah meminta maaf secara langsung kepada pihak TNI Angkatan Darat secara umum, dan terkhusus kepada Serda Nurhadi.
"Yang jelas walau dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," kata Dudung saat konfrensi pers di Makodam Jaya, Senin (10/5).
Selanjutnya, Dudung menyampaikan bahwa tindakan Serda Nuhadi murni dilakukannya untuk membantu keluarga yang saat itu hendak ke rumah sakit, namun terhadang persoalan dengan para debt colletor yang hendak mengambil paksa mobil.
"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," kata Dudung.
Pada kesempatan yang sama, Hendry yang berperan sebagai koordinator dari ke-11 anggota debt collector pun telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya melanggar hukum. Permintaan maaf itu dia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi saat keduanya dihadiri dalam jumpa pers di Makodam Jaya.
"Saya minta maaf dan akan tanggung jawab dan akan bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata pelaku tindak kekerasan yang diketahui bernama Hendri Liatumu itu.
Untuk diketahui bahwa saat ini ke-11 orang tersebut diamankan oleh tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, pasca aksi mereka yang merupakan gerombolan debt colector yang videonya viral di media sosial ketika mengadang mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan Serda Nurhadi di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara (Jakut).
"Ada penambahan dua orang, tepatnya pada pukul 15 WIB, sehingga telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Minggu (9/5).
Ada pun diketahui ke-11 orang debt collector yang telah ditangkap oleh Reskrim Polres Jakarta Utara yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry Lettemu (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.
"Itu bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
sumber:merdeka.com