"Masyarakat diminta menaati aturan yang berlaku"
IDNEWS.CO,MANADO- Terhitung Tanggal 28 Januari 2022 tarif angkutan Kendaraan Umum jenis Mikrolet berubah dari Rp.4000 menjadi Rp.5000, sedangkan bagi pelajar ditetapkan sebesar Rp.3.200.
Landasan tarif angkutan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Manado nomor.35/Kep/D17/Perhub/2022, tentang tarif angkutan kota di manado.
"SK nya sudah resmi ditanda-tangani oleh wali kota per tanggal 28 januari 2022. Sementara untuk pelajar ada tarif tersendiri. Begitu juga dengan tarif angkutan untuk wilayah tertentu," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Michael Tandirerung, Senin (31/1/2022) Siang tadi.
Dirinya juga menjelaskan, untuk wilayah Paal 2 dan Politeknik Lapangan tarif angkutan dipatok Rp.5.500 per orang, bagi pelajar sebesar Rp.4000 per siswa. Sementara untuk jalur Tuminting dan Tongkaina sebesar Rp.5.500 per orang, bagi pelajar Rp.4000 per siswa. Begitu juga dengan trayek Tuminting dan Pandu tarifnya berlaku sama dengan trayek Tongkaina.
"Pemerintah telah mengeluarkan harga tarif angkutan umum setelah melalui kajian secara teknik dan mempertimbangkan berbagai aspek, Saya berharap semua mengikuti dan menyesuaikan keputusan yang ada," tutur Tandirerung. (Yudi barik)