Bupati Minut JG Resmikan Rumah Restorative Justice

 




IDNEWS.CO, MINUT — Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune J.E Ganda, SE Meresmikan rumah Restorative Justice (Resjus) di Minahasa Utara. Selasa (12/04/22).


Kegiatan peresmian rumah restorative justice Manado ini, digagas Kejaksaan Tinggi Sulut berlangsung secara live streaming yang dipusatkan di balai Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, dihadiri Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, Dandim 310 Bitung Yoki Efriandi, Setda Minut, Rivino Dondokambey, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Minut, Camat Kauditan Roy Rampengan, serta para Kumtua se-Kecamatan Kauditan.


Dalam kesempatannya Bupati JG, mengatakan Keberadaan rumah Resjus ini akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di Minahasa Utara, jika penanganannya berjalan baik, apalagi ditangani oleh orang-orang yang berkompoten. 


“Pemerintah bersama masyarakat sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung, diadopsi ke daerah melalui Kejati Sulut hingga ke jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Apalagi mengedepankan musyawarah. Ini penting dalam pemuliham kehidupan bermasyarakat,” ucap JG.


Hal senada dikatakan Kajari Minut, Yohanes Priyadi SH MH,  bahwa akan menyiapkan seorang Jaksa untuk ditempatkan di rumah restorative justice sebagaimana disarankan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 


“Sembari melihat perkembangan, kedepan bisa ditambahkan personil terkait implementasi penyelesaiaan masalah. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan guna menjawab permasalah di masyarakat,” tutur Kejari Minut.


Ia juga menambahkan, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya pemulihan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban.


“Penerapan keadilan restorative bermula dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan yang dilakukan masyarakat,” jelasnya.


Afen

Lebih baru Lebih lama