![]() |
Keberadaan ruko berlantai lll menganga di kawasan boulevard Manado (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO,MANADO- Kurang minimnya pengawasan instansi teknis bangunan ruko Tiga Lantai berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diperkirakan bangunan tersebut sudah sejak tiga bulan berjalan. Apalagi lokasinya sangat strategis berada dikawasan Jalan Piere Tendean Boulevard, tepatny depan Manado Trade Center (MTC).
Dari pantauan awak media, struktur bangunan itu memakai rangka baja holo mulai dari lantai l hingga lantai ll.
Saat dimintai keterangan salah satu pekerja mengatakan bahwa akan dibangun ruko Gunung Langit," Mau dibuat ruko Gunung Langit," jelas pekerja, Kamis (9/6/2022) Siang tadi.
Hal tersebut ternyata selama kurun waktu perjalanan rupanya petugas lapangan selaku instansi pengawasan tidak pernah turun lapangan, memantau berbagai pekerjaan pembangunan. Nyatanya bangunan sudah tiga bulan berjalan luput dari pengawasan.
Kemungkinan besar masih banyak lagi bangunan berdiri tanpa memiliki dokumen IMB, akan tetapi tidak ada fungsi pengawasan sehingga dengan se-enaknya saja bebas membangun para pihak pengusaha.
Padahal Wali Kota sudah memberikan kesempatan sehingga berusaha menyediakan salah satu gedung Mall Pelayana Publik (MPP), agar memudahkan warga mengurus segala bentuk dokumen administrasi.
Tapi nyatanya masih saja ada temuan kelalaian dari pihak pengusaha dalam berinvestasi tapi masih melanggar aturan.
" Jangan sampai ada pilih kasih dari pemerintah Kota Manado, kalau Bos berkantong tebal boleh melanggar aturan sementara masyarakat kecil selalu ketat dalam pengawasan," kata salah satu warga saat melintasi area tersebut. (Yudi barik).