Berpotensi TGR Sang Oknum Dosen, Masih Memegang Jabatan Penting Di Pemkot Manado

 "Sesuai dengan aturan BKN nomor 1 pasal 10 tahun 2020,".



IDNEWS.CO, MANADO- Oknum Pejabat Pemerintah Kota Manado dengan masih berstatus sebagai Dosen salah satu Perguruan Tinggi terkemuka, rupanya masih menjadi viral.


Bahkan pihaknya bakal mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebab telah melanggar Aturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Pasal 10 Tahun 2020, dimana oknum dosen tersebut sudah sejak tahun 2011 diperbantukan ke Pemerintah Kota Manado, dan saat sekarang telah memegang jabatan penting.


Namun anehnya sudah 10 tahun bercokol dipemerintahan rupanya sang dosen ini keenakan dengan jabatan, serta fasilitas yang boleh dikatakan serba berkecukupan. Tanpa sadar Ia belum melakukan proses mutasi.


Padahal sesuai dengan aturannya bahwa, status pegawai perbantukan pada pemerintahan paling lama 3 tahun, setelah itu boleh perpanjang setiap dua tahun.


Sementara pasal 43 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan mekanisme tata cara penugasan PNS baik internal pemerintahan maupun ke luar instansi pemerintah, begitu juga mekanisme pemutusan penugasan seorang pegawai ketika bekerja atau diperbantukan.


Begitu juga dalam penegasan bahwa tanggal 27 Februari 2020, telah berlaku dalam penetapan bahwa instansi pemerintah yang memilik PNS dengan status DPK (Dipekerjakan) atau DPB (Diperbantukan), untuk segera memutuskan akan menarik kembali atau memproses keputusan mutasi antar instansinya.


Sementara itu Kepala bidang mutasi BKN Regional XI Sulawesi Utara, Reza Nugroho menelaah kemungkinan besar berpotensi adanya TGR, apabila kemudian hari oknum dosen tersebut kedapatan melanggar aturan terkait proses pengangkatan pejabat.


“ Ya bakal berpotensi TGR lah apabila ada temuan Bagi oknum dosen itu, jika pelanggarannya dalam pengangkatan  pegawai negeri sipil tak sesuai aturan," ucap Reza.


Tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Donald Supit,SH.MH sudah mengakui dan berulang kali menegur sang dosen itu, untuk mengurus berkas mutasi dari Kemenristekdikti mutasi ke Pemkot Manado.


" Dari lama sudah ingatkan Dirinya agar segera mengurus berkas pindah dari dosen ke PNS Pemkot. Bahkan sejak saya menjabat Kepala BKPSDM  pernah berkonsultasi ke pihak rektorat, mengenai oknum ini sebab masih tercatat SK nya masih di Kemenristekdikti, namun semua itu kembali ke pribadinya mau berusaha atau tidak," jelas Supit. (Yudi barik).


Lebih baru Lebih lama