Kaban BKPSDM Manado, Donald Supit," Kami sudah ingatkan beliau untuk segera mutasi saja ke PNS Pemkot Manado,".
IDNEWS.CO, MANADO- Sepertinya Kepemimpinan AA-RS Tahun 2022 bakal menggores sejarah dalam Pemerintahan Kota Manado, dalam pengisisan Kabinet Pejabat Eselon ll terkesan asal jadi.
Bukan itu saja bahkan dalam pengrekutan dan penetapan pengisian kursi pejabat jajaran pemerintahan, Angouw dan Sualang bakal kecolongan. Fakta terjadi ternyata salah satu oknum pejabat eselon ll masih tercatat aktif sebagai dosen dan kepangkatannya terdaftar di Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenrisetdikti).
Sementara Ia merupakan dosen tetap salah satu universitas ternama di Sulawesi Utara, namun anehnya status perbantukan ke kota manado dirinya terlena tanpa sadar bahwa golongannya masih pangkat lll C hasil informasi pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Xl dan tercatat resmi di Kemenrisetdikti.
Sungguh sangat ironis jika kemudian oknum pejabat tersebut belakangan memegang jabatan tinggi dalam pemerintahan kota manado, dengan kepangkatan eselon ll golongan lV C bahkan dilantik sekitar Januari 2022.
Seharusnya tahapan kenaikan pangkat bersangkutan bukan pada PNS Pemkot melainkan pada pegawai Kemenrisetdikti, inilah masalah utama terjadi. Kenyataannya tetap adem-adem saja tanpa memikirkan efek negatif kemudian hari alias terkesan blunder.
Saat sejumlah awak media mengunjungi Kantor BKN Regional Xl hendak menanyakan perihal ini kemarin Siang, pihak BKN melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Reza Nugroho sempat menjelaskan bahwa seorang PNS bisa memegang jabatan harus melalui lelang jabatan, dan harus memenuhi unsur atau persyaratan tertentu.
" Bolehkah seorang Dosen tercatat dalam Kemenrisetdikti kemudian statusnya hanya perbantukan bekerja dalam pemerintah kota Manado, kemudian boleh naik pangkat golongan ada di BKN?, " kenapa begitu harus lewat lelang jabatan dulu, kalau tidak ikuti tahapan tidak bisa sama sekali," tandas Reza Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) kemarin Siang.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Manado, Donald Supit,SH.MH secara terpisah menjelaskan Dirinya membenarkan oknum tersebut memang masih tercatat sebagai profesi dosen, dan saat sekarang masih bekerja sebagai tenaga perbantuan di Pemkot Manado.
" Beliau sama seperti Kabag Hukum lalu ibu Yanti Putri tapi Yanti sudah kembali ke instansinya selaku jaksa. Sementara oknum pejabat ini sudah berulangkali saya ingatkan untuk mutasi saja dari dosen ke BKN sebagai ASN, tapi tidak Taulah sekarang," ucap Supit.
Dirinya juga menjelaskan kembali bahwa pihaknya sudah pernah berkonsultasi dengan pihak rektor mengenai masalah ini, tapi justru oknum tersebut terkesan tidak respon malah pasif sama sekali.
" Tidak ada inisiatif untuk mau mengurus mutasi kan susah juga model begini. Mau kami supaya bersangkutan datang ke universitasnya ketemu dengan rektor untuk mengurus surat mutasi ke Pemkot Manado," tandas Supit.
Jikalau begitu terkesan oknum pejabat ini sudah menjebak wali kota dengan kepangkatan dan eselonnya?" Tidak demikian sebab mengenai status kepegawaiannya selaku PNS Pemkot telah memenuhi syarat. Karena sudah beberapa kali memegang jabatan dan tidak perlu lagi ada lelang jabatan baginya," jelas Supit.
Seraya menambahkan ikut dalam lelang jabatan jikalau bersangkutan non job dalam jabatan," tapi beliau kan tidak pernah kosong jabatan selalu terisi. Tapi mengenai dosennya mengenai naik jabatan dan eselonnya sudah kami ingatkan sejak dahulu," tutup Supit. (Yudi barik).