KSU Batu Emas Ikut Rapat Sosialisasi Di Dinas ESDM Sulut, Walukow Harap Pemprov/Pusat Dapat Mensupport Pengurusan Ijin Tambang Minerba





 Sulut, Idnews.co — Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu, mengikuti Rapat Sosialisasi Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). bertempat di Kantor ESDM Prov Sulut, Rabu 31 Agustus 2022).



Sosialisasi ini digagas oleh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), yang di pimpin langsung oleh kepala dinas Fransiscus Maindoka didampingi Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulut Jimmy Mokolensang. Kegiatan ini juga dihadiri beberapa para Pemerintahan Desa dan para Pemilik Ijin.



Dalam arahannya Kadis ESDM Fransiscus Maindoka menyampaikan, beberapa hal terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Terkait dengan peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 ini merupakan tindaklanjut dari UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jadi, inti dari perpres 55 tahun 2022 itu mengembalikan semua kewenangan perijinan berusaha ke provinsi. Daerah di indonesia dan masing-masing pemda dapat mensosialisasikan secepat mungkin karena terhitung tanggal 9 september 2022, pelayanannya harus jalan," ungkapnya.



Namun masih ada kendala kita hadapi disini terkait dengan OSS, masih ada juga memang yang mungkin belum disesuaikan oleh kementerian ESDM. Karena sudah ada dua perusahan yang sudah mengisi dalam aplikasi ini masih terkendala oleh pihak kementerian ESDM. Tapi kami sudah melakukan koorsinasi dengan pihak kementerian ESDM. 



"Mudah-mudahan pekan depan sudah ada. Oleh sebab itu, kami pemprov melalui pak Gubernur telah menugaskan Dinas ESDM Sulut untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait ijin pertambangan mineral maupun bebatuan," tutur Kadis ESDM Prov Sulut.


Lanjut dikatakannya kadis, dirinya berharap kepada pengusaha tambang bebatuan di daerah ini agar mematuhi aturan yang ada.


“Untuk itu, saya minta kab/kota lewat cabang dinas yang telah dibentuk, kami menyampaikan untuk segera turun ke desa, kelurahan dan kecamatan untuk menyampaikan sosialisasi peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Jelas Maindoka.



Sementara, Ketua KSU Batu Emas Henry Walukow, SE dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kiranya pemerintah pusat dan provinsi dapat mensuport dalam pengurusan ijin batuan.


Dalam hal ini kabupaten minut dan Kota Bitung ada beberapa spot yang berpotensi memiliki galian batuan tapi belum memiliki ijin.


"Untuk itu, diharapkan kepada Pihak terkait yaitu dinas ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat dapat menjemput bola mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme dan persyaratan persyaratan dan bisa membantu membackup masyarakat untuk boleh memiliki ijin," kata Walukow.


Supaya para pemilik galian ini bisa terkodinir dan terarah dalam melakukan aktivitas terlebih khusus memiliki ijin aagr tidak termasuk Kategori Ilegal.



Lanjut dikatakan Henry, bahwa kami pemilik ijin pertambangan rakyat saat ini ni ada dalam sistem online Single Submission (OSS). Atau begitu juga ada persoalan dalam hal pengurusan ijin, karena sesuatu yang baru, sehingga kita butuh penyesuaian-penyesuaian dan pemahaman dalam dokumentasi administrasi dalam rangka pengurusan ini.




Afen Mamahit 

Lebih baru Lebih lama