Kabid Tryana Almas," Sosialisasi sudah lama terjadi dan silahkan bawah anak murid Hari Senin sudah harus sekolah di SD 49, jika tidak mau silahkan ajukan surat pindah ke sekolah lain nanti kami fasilitasi,".
Saat sosialisasi berlangsung (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO, MANADO- Sungguh sangat hebat program Merger Dinas Pendidikan Kota Manado sekarang ini.
Pasalnya, walau Orang Tua Murid Sekolah Dasar Negeri (SD) 114 tetap ngotot pindah justru pihak dinas pendidikan tetap bersih keras terapkan program merger.
Hal inilah sempat terjadi adu argumen saat kegiatan sosialisasi berlangsung tadi Siang (5/8/2022), bertempat di sekolah dasar negeri 49 kawasan Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting.
Sesuai dengan undangan pihak dinas mengundang pihak orang tua murid juga menjadi tanda tanya, sebab setelah siswa terbengkalai kurang lebih satu bulan barulah pemerintah melayangkan surat sosialisasi.
Sehingga sontak saja unek-unek pun bermunculan satu persatu, termasuk pertanyaan mau diapakan bangunan sekolah dasar 114 ini. Pihak dinas melalui Kabid SD,Tryana Almas justru melontarkan kalimat "itu urusan pemerintah kota mau diapakan bangunannya,".
Bahkan lebih miris lagi pernyataan Kabid Tryana Almas ketika menyampaikan sosialisasi sepertinya bukanlah mencari solusi terbaik malahan enteng mengkanter pernyataan orang tua murid dengan kalimat aneh.
" Sosialisasi sudah lama terjadi dan silahkan bawah anak murid Hari Senin sudah harus sekolah di SD 49, jika tidak mau silahkan ajukan surat pindah ke sekolah lain nanti kami fasilitasi," ucap Almas.
Kalimat seperti ini bukanlah mencerminkan sikap mendidik yang baik, haruslah selaku dinas yang melatarbelakangi dunia pendidikan, eloklah jika situasi seperti begini bijak dalam mengambil keputusan sehingga tidak melukai perasaan para perwakilan siswa-siswi.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara, Advokat Eka Tindangen,SH.MH mengatakan, pihak LPAI mempertegas para siswa-siswi sd negeri 114 sudah kurang lebih satu bulan terlantar ini harus pendapat pendidikan layak.
Dinas pendidikan harus serius memperhatikan mereka jangan terkesan ada pembiaran begitu saja. Apalagi manado telah meraih kota layak anak, namun realitanya masih ada saja anak sekolah masih terlantar hanya karena korban merger.
" Kami sudah meminta agar mereka kembali belajar lagi di SD 114, tapi rupanya melalui wali kota lewat sekretaris dinas pendidikan bahwa sekolah tersebut akan di tutup," jelas Eka.
Dirinya juga mengatakan kembali, kalau lah bangunan itu mau tutup harus ada keterlibatan pemerintah sebab jangan membuat orang tua terombang-ambing, disinilah terkesan pemerintah melakukan pembiaran.
" Sikap LPAI sekarang berharap jangan sampe ada korban para siswa dalam proses pembelajaran, mereka berhak belajar sebab dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 9 anak harus mendapat pendidikan yang layak," tandas Eka. (Yudi barik)