Terkait Pemberitaan "Bule Rampas Tanah Warga Pulau Bunaken" Managemen Oasis Tempuh Jalur Hukum

 Zeth Papona,SH, Direktur Utama PT.Bunaken Oasis Resort,"Dengan beredar penayangan pemberitaan lewat video justru kami merasa dirugikan, oasis resort bunaken adalah jasa bisnis pariwisata justru itulah akan berdampak sangat buruk dan akan merusak nama baik,".

Pihak Management Oasis ketika memperlihatkan bukti SHM (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO- Pihak Management Oasis Resort merasa kecewa dengan adanya berita berkembang luas mengenai statmen tentang "Bule merampas tanah Warga Pulau Bunaken".


Melalui Direktur Utama, Zeth Papona,SH dihadapan wartawan mengatakan bahwa, sampai sekarang oasis resort tidak pernah merampas tanah masyarakat pulau bunaken.


Dirinya justru berharap secara administrasi harusnya masyarakat bisa menunjukan surat bukti kepemilikan tanah, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebab itulah lebih sah daripada sekedar berkoar- koar tetapi sama dengan tong kosong bunyi nyaring. Warga menurutnya dalam penunjukan bukti kepemilikan hanyalah surat register kelurahan, sementara Oasis sendiri memiliki dua sertifikat sah yakni SHM nomor 03 dan 04 atas nama Bunaken Oasis.

Pihak management oasis, direktur utama, Zeth Papona,SH, General Manager, Etreger, Manager Operasional, Ibu Su (foto idnews.co)

" Kemarin ada somasi dari warga ke Bunaken oasis bahwa tanah ini adalah milik masyarakat pulau Bunaken itu tahun 2020, dan tahun 2021 dimenangkan oleh pihak kami. Sekarang muncul dalam pemberitaan bahwa Bule rampas tanah ini kami sangat keberatan dengan pemberitaan oleh oknum wartawan, yang menyiarkan dan tidak punya dasar apa sehingga muncul pemberitaan seperti ini," tegas Zeth Papona saat sejumlah wartawan mewancarainya, Senin (29/8/2022) Pagi tadi.


Ia justru menekankan bahwa pemberitaan tersebut hanya sepihak dan terkesan tendensius belaka. Olehnya pihaknya sudah melayangkan gugatan ke aparat penegak hukum, yakni Polresta manado dalam bentuk laporan tertulis.


" Dengan beredar penayangan pemberitaan lewat video justru kami merasa dirugikan, oasis resort bunaken adalah jasa bisnis pariwisata justru itulah akan berdampak sangat buruk. Sementara isi pemberitaan warga mengclaim dengan dasar surat register kelurahan bunaken tahun 2008, sementara kami punya bukti kepemilikan berdasarkan SHM atas nama PT.Bunaken Oasis Resort, yang terbit pada saat pembelian tahun 2014 sebelum penerbitan sertifikat kami beli juga berdasarkan diatas sertifikat nomor 182 tahun 2007," jelas Zeth.


Seraya menambahkan bahwa bunaken oasis diver resort adalah PMA artinya penanaman modal asing, dan sepengetahuan Presiden Jokowi termasuk Sulawesi Utara melalui Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kota manado sendiri lewat Wali Kota dan Wakil Walikota mereka sangat welcome dengan pihak investor.


" Termasuk investor asing. Makanya dengan adanya kejadian kemarin kami berharap pemerintah dapat melindungi dari tindakan serta ada garansi tersendiri. Sebab ada bukti tertulis bunaken oasis ada izin prinsip penanaman modal asing, kita harus menjaga setiap investor asing yang masuk dan berinvestasi di Sulawesi Utara lebih khusus kota Manado," tandas Zeth Papona. (Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama