" Pembahasan ranperda perubahan nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pariwisata oleh panitia khusus (pansus) DPRD Manado telah rampung".
Saat pembahasan ranperda berlangsung (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO,MANADO - Sepertinya ada "Angin" Segar bagi Pelaku Usaha Hiburan Malam, sejak selesainya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Keparawisataan.
Betap tidak sejak bergelut selama kurang lebih 21 hari membahas serta mengkaji pasal demi pasal, hingga harus turun lapangan melakukan sidak sejumlah usaha hiburan malam hingga usaha spa dan masage, pada akhirnya pansus merampungkan tugasnya secara baik dan benar.
Ketua pansus, Hengky Kawalo saat ditemui para wartawan usai kegiatan berlangsung menjelaskan, bahwa ini merupakan kado terindah untuk persembahan bagi pelaku usaha hiburan malam dan spa serta masage, dari pemerintah kota Manado termasuk didalamnya Dinas Pariwisata.
Sesi foto bersama (foto idnews.co) |
Dirinya sangat berterima kasih bagi seluruh anggota pansus serta steak holder yang terlibat saat menggodok pasal per pasal, agar nantinya pihak pengusaha dapat berkembang dalam usahanya.
" Terkait perubahan ranperda nomor 2 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan pariwisata sudah kami bahas, dan saya bersyukur selaku ketua pansus didukung dengan teman-teman pansus yang bekerja mobile didalamnya ada dinas pariwisata begitu pro aktif bersama hingga rampung semuanya," jelas Kawalo, Rabu (7/9/2022) Malam tadi bertempat di ruangan fraksi PDI Perjuangan.
Ia juga menjelaskan kembali mengenai jam operasional dalam pasal 39 ayat 5 sangat funamental sehingga kewenangan ada pada pemerintah kota manado. Sebab pasal itu wali kota punya kewenangan untuk mengeluarkan peraturan wali kota (perwako) terkait jam operasional.
" Sementara pembahasan lainnya sudah lengkap makanya dari awal pembahasan kami mengundang steak holder pengusaha hiburan malam itu sendiri, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan memberikan begitu banyak masukan. Yang pasti adanya perubahan Perda penyelenggaraan hiburan malam tersebut orentasinya untuk kesejahteraan masyarakat kota manado, karena ketika perda di paripurnakan kemudian di lembar daerakan, bahkan difasilitasi tentunya akan menyerap banyak tenaga kerja," tuturnya.
Seraya menambahkan tentunya ketika para pengusaha hiburan malam akan menerapkan sistim 1x 24 jam, maka pasti akan memerlukan tenaga kerja banyak. Selanjutnya dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat pesat.
" Dengan beroperasinya usaha 1x24 jam tentunya banyak sekali pemasukan Pendapatan, secara logika saja tentu penyetoran kewajiban ke pemerintah dari segi pajak akan terpenuhi. Pemerintah pun dalam segi pembangunan daerah akan semakin mudah ketika para pengusaha wajib membayar pajak. Kesimpulannya dari segi ekonomi meningkat, lapangan pekerjaan terbuka. Saya berharap supaya kita kawal bersama dan Tuhan berkenan manado jauh lebih baik di tangan Andrey Angouw selaku wali kota dan dr.Richard Sualang selaku wakil wali kota, yang begitu peduli dengan kesejahteraan masyarakat setempat," tandas Kawalo.
Seraya menutup penjelasan dengan mengatakan ini bukan merupakan lompatan dari AA-RS dalam segi pembangunan infrastruktur saja, melainkan perda ini akan mengawal kepentingan masyarakat yang banyak.
" Masih banyak lagi perda lainnya yang tidak relevan dengan kehidupan bermasyarakat dalam rangka kemajuan kota manado, lalu kita butuh perubahan saya anggota bapemperda periode lalu kami ketua bapemperda selalu mengawal namanya kepentingan masyarakat, dan perda-perda ini ketika dalam pembahasan di bapemperda kami akan sangat menunjang," tutup Kawalo. (Yudi barik)