Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Nando Adam, Ketua PJS Sulut (foto istimewa)

Nando Adam, Ketua PJS Sulut," Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya,".


IDNEWS.CO, MANADO- Viral Kasus diduga Pemerasan oleh Empat Okknum Wartawan terhadap Pemilik Rumah Makam Dabu-Dabu Lemong di Manado, Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara.


" Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya," ujar Nando Adam kepada media ini, Sabtu(22/10) kemarin di Mapolresta Manado.


Nando menuturkan, langkah cepat jajaran polresta cukup jitu usai menerima laporan langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berlokasi kawasan Boulevard Dua Bitung Karangria.


"Dengan kejadian menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis," ujarnya.


Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis terkait.


"Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum," kata Nando.


Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum boleh bertindak tegas dari aspek pelanggaran, dan bagi perusahaan pers serta organisasi profesi tentunya menjadi bahan evaluasi bersama.


"Pada prinsipnya kami mendukung pihak Polresta Manado dibawah kepemimpinan Kapolresta, Kombes Pol Julianto Sirait dapat menangani kasus hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers 'memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis' khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.


Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.


“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng.


Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(yb).

Lebih baru Lebih lama