" Pemberlakuan perda nomor, 2 tahun 2019 dan nomor, 1 tahun 2021 sebagai bentuk adanya kesadaran bagi masyarakat manado dalam pola hidup aman dan bersih,".
Wawali Manado,dr.Richard Sualang dalam penyampaian arahan dalam kegiatan berlangsung (foto kominfo manado) |
IDNEWS.CO, MANADO- Wawali Manado, Richard Sualang (RS) secara kelembagaan selaku Pemerintah meresmikan Kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipring) Penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (26/10/2022).
RS (wawali,red) dalam penyampaian mengatakan penegakan perda akan memberikan efek kesadaran dari seluruh masyarakat warga, tentunya pola menjaga serta berperilaku hidup bersih dan taat pada aturan yang ada.
" Kami pemerintah dalam mensosialisasikan serta edukasi akan warga manado, bahwa ada peraturan daerah yang harus kita patuhi bersama," jelas Sualang.
Dirinya juga menambahkan ungkapan terima kasih atas dukungan beberapa pihak keamanan, termasuk Kepolisian dan TNI hingga Kejaksaan telah bersinergitas bersama pemerintah dalam penegakan aturan daerah.
" Wali Kota, Andrei Angouw sangat mengapresiasi menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, harapan ke depan dengan pemberlakuan aturan daerah warga boleh lebih disiplin melalui edukasi agar hidup tentram, nyaman selama berada di kota manado," tandas Sualang.
Sementara lokasi penindakan tipiring berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) langsung oleh Hakim Relly Belhuku SH.MH dari Pengadilan Negeri Manado.
Olehnya Menurut Hakim, sebenarnya bukan baru pertama kali dilaksanakan, pada 2019 juga sudah pernah dilaksanakan.
"Tentunya kami sangat mendukung kegiatan Tipiring untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menuju Manado yang lebih baik," ucapnya.
Begitu pula dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Manado, Johanis Waworuntu turut menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan sidang, pihak Pemerintah telah menggelar sosialisasi kepada masyarakat masing - masing Kecamatan.
"Sebelumya harus sosialisasikan dulu terkait penegakan perda pada masyarakat lewat kecamatan termasuk pada hari ini wilayah Wenang ," ungkapnya.
Tim satgas gabungan terdiri dari SatPol PP, Polresta Manado,TNI POM AD/ TNI POM AL. (Yudi barik)