Saat paripurna berlangsung, (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Sidang Paripurna membahas Tiga Agenda penting di Tahun 2023, Selasa (11/4/2023) Pagi tadi bertempat di Kantor DPRD Manado Jalan. Pemuda Sario Utara Manado.
Adapun tiga agenda yakni, 1. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022,
Seluruh anggota dprd manado mengikuti sidang paripurna, (foto idnews.co) |
2. Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Anggaran Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042,
3. Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Manado.
Selaku Pimpinan rapat Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey membuka secara resmi kegiatan bersama dengan Wakil Ketua l, Nortje Van Bone dan Wakil Ketua ll, Adrey Laikun. Sementara itu hadir juga Lembaga Eksekutif Wali Kota, Andrei Angouw Wakil Wali Kota, dr.Richard Sualang, Sekretaris Daerah, DR.Michlaer C S Lakat, unsur Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda Manado, Camat dan Lurah.
Unsur pejabat pemkot manado sementara mengikuti rapat paripurna, (foto idnews.co) |
Ketika sidang berlangsung sejumlah Anggota Dewan sempat instrupsi mulai dari Frangklin Singal mengawali kata mempertanyakan tentang keberadaan, poin Dua mengenai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2024.
Menurutnya bahwa Perda RTRW konsepnya belum jelas karena sejak Dirinya bergabung lewat Pergantian Antar Waktu (PAW), belum menerima dokumen secara resmi.
" Saya sudah mendengar pembahasan badan musyawarah sementara untuk poin dua sebelum penandatangan berita acara, Saya harus mendapatkan dokumen perda RTRW yang perlu di ingatkan apa pun kebijakan pemerintah terus mensuport. Namun mengenai tupoksi wakil rakyat lewat aturan MD 3 salah satu fungsi adalah membuata peraturan daerah," tandas Singal.
Wali kota manado, andrei angouw saat menandatangai berita acara disaksikan ketua dewan manado, (foto idnews.co) |
Seraya menambahkan kembali bahwa sebelum adanya pengesahan secara legal formal dan tidak ada cacat formil, maka perda tata ruang perlu ada kejelasan.
" Sejak dulu sepertinya legal standing mengenai perda tata ruang belum ada kejelasan, termasuk agenda pembahasan pansusnya belum jelas," ucapnya.
Sementara itu menanggapi hal demikian, Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey selaku pimpinan rapat menjelaskan, bahwa mengenai kejelasan kapan dan dimana pembahasan pansus tata ruang serta terbentuknya nantinya masiang-masing fraksi akan menjelasakannya.
Sesi foto bersama usai penandatangan berita acara, (foto idnews.co) |
" Semuanya ada pada tiap-tiap fraksi silahkan Pak Franklin Singal menghubungi Ketua fraksi dimana saudara bergabung.," tegas Aaltje.
Sementara itu rapat paripurna terus berlangsung sambil mendengarkan laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Manado tahun anggaran 2022. Kegiatan selanjutnya penandatangan berita acara antara pemerintah kota manado bersama dengan dewan, mengenai penetapan perda RTRW. (Yudi Barik/Advetorial)