Gugatan Johny Rempas Di Tolak Majelis Hakim, Pemkot Manado Sah Miliki Aset Shoping Center

 Kabag Hukum, Eva Pandensolang,SH., MH katakan," sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd antara Johny Rempas selaku Penggugat melawan Walikota Manado selaku Tergugat 1 telah dibacakan Putusan melalui e-Litigasi dengan amar putusan dalam eksespsi,".

Gedung shoping center, insert wali kota dan wakil walikota manado (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/4/2023) menggelar proses pembacaan putusan gugatan yang diajukan Johny Rempas terhadap Walikota Manado atas kepemilikan 70 kios di Shoping Centre Manado.  Hasilnya, Pengadilan menolak semua gugatan Rempas. Pemkot Manado dinyatakan menang dan sah sebagai pemilik semua kios.


Melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang SH MH, mengatakan sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd antara Johny Rempas selaku Penggugat melawan Walikota Manado selaku Tergugat 1 telah dibacakan Putusan melalui e-Litigasi dengan amar putusan dalam eksespsi,

menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya, sedangkan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.


"Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.086.000.- (dua juta delapan puluh enam ribu rupiah," jelas Eva mengutip isi pembacaan amar putusan.


Diapun menyebut, pada prinsipnya Walikota sebagai tergugat 1 dalam hal ini pemerintah Kota Manado melalui kuasa hukumnya Imanuel Barru SH dan Dalsom SH, sangatlah menghargai dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado.


Diketahui, Ikhwal gugatan tersebut diawali dengan klaim Johny Rempas selaku Bos PT. Taruna Continental terkait kepemilikan 70  kios di Shopping Center. Dalam gugatan disebut 70 kios tersebut sudah 18 tahun dalam pengawasan mereka. Namun Pemkot Manado pun mengklaim itu adalah haknya Pemkot sebagai pemilik gedung.


Rempas pun akhirnya mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum Clift Pitoy, SH, Deddy Rundengan, SH, Denny Nangin, SH, Charles Sangkay, SH, Noval Lumentut, SH di Pengadilan Negeri Manado, yang proses persidangannya dipimpin Agus Darmanto SH, MH sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Relly Bechuku  SH, MH, Erni Lily Gumolili, SH, MH.


Sementara Pemkot Manado menunjuk Imanuel Barru, SH. MH dan Dalson SH serta kuasa hukum tergugat II mewakili PD Pasar yakni Jelly Dondokambey, SH, Farley Kaparang, SH, MH dan Glorio Katoppo, SH, Rangga Paoangan, SH, Melissa Suoth SH dan Novri Lasut SH.


Terungkap dalam proses sidang  sebanyak 70 kios yang tersebar di 3 lantai Shopping Center masing-masing lantai dasar/kelder berjumlah 12 kios, kemudian 6 kios di lantai 1 serta 52 kios di lantai 2 adalah milik Johny Rempas namun sejak tahun 1990 sampai sekarang dikuasai Pemkot Manado dan PD Pasar.


Gugatan PT. Taruna Continental melawan pemkot dan PD Pasar ini muncul setelah Lucky Senduk selaku Dirut PD Pasar melakukan somasi ke PT. Taruna Continental. 


Lewat somasi itu, Lucky memberikan deadline waktu 3×24 jam agar PT. Taruna Continental segera mengosongkan ruang Shopping Center. Dan surat kedua, 29 Juni 2022, Lucky memberikan surat peringatan segera merelokasi atau memindahkan barang-barang invetaris milik PT. Taruna Continental dalam jangka waktu 2×24 jam.


Dihubungi via seluler Lucky Senduk menegaskan, pihaknya selaku tergugat menghormati proses persidangan yang berjalan. "Dari awal persidangan kami mempercayakan proses hukum ini berjalan sesuai mekanisme yang ada, jika akhir putusan sudah dibacakan kami pun bersyukur dan menghormati apa yang diputuskan hakim," kata Senduk. 


(Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama