IDNEWS.CO Minahasa Utara - Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu proses yang kompleks dan memerlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyelewengan atau korupsi. Sayangnya, masih banyak modus pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Modus-modus tersebut dapat dimulai dari tahap perencanaan pengadaan, di mana pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan dapat memanipulasi perencanaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Berikut ini adalah beberapa modus pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sering terjadi mulai dari perencanaan:
Penggelembungan harga
Modus ini dilakukan dengan cara memperbesar anggaran yang diperlukan untuk pengadaan barang atau jasa. Pejabat yang terlibat dalam pengadaan kira-kira akan mendapatkan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya. Dengan cara ini, mereka dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga yang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Penyelesaian pemenang lelang
Modus ini dilakukan dengan cara menentukan pemenang lelang sebelum proses lelang sebenarnya dilakukan. Pejabat yang terlibat dalam pengadaan dapat mengatur agar hanya perusahaan tertentu yang dapat mengikuti lelang, atau bahkan memberikan informasi rahasia kepada perusahaan tertentu tentang penawaran harga yang ditawarkan oleh pesaing mereka.
Pengerjaan tertentu kelompok
Modus ini dilakukan dengan cara melibatkan kelompok tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kelompok tersebut dapat terdiri dari kerabat, teman, atau rekan pejabat bisnis yang terlibat dalam pengadaan. Dengan cara ini, kelompok tersebut dapat memperoleh keuntungan, seperti mendapatkan kontrak pengadaan atau mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan.
Penyusunan dokumen palsu
Modus ini dilakukan dengan cara menyusun dokumen palsu, seperti dokumen perencanaan atau dokumen kontrak, dengan tujuan untuk memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dokumen palsu ini dapat digunakan untuk mengatur pemenang lelang atau untuk memperbesar harga pengadaan.
Pemalsuan tanda tangan
Modus ini dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat yang terlibat dalam pengadaan. Pemalsuan tanda tangan ini dapat digunakan untuk mengesahkan dokumen palsu atau untuk menyembunyikan kontrak dengan perusahaan yang sebenarnya tidak memenangkan lelang.
Pemerintah harus berusaha mencegah modus-modus pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak sah ini dengan pengawasan meningkatkan dan transparansi dalam proses pengadaan. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam memantau dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(R. Rachman)