Saat suasana sidang berlangsung, (foto idnews.co) |
IDNEWS.CO MANADO,- Sepertinya peluang besar bagi Putri Rejeki Kasat Bakal Calon Anggota DPD Rl dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, bakal memenuhi syarat kembali sejak di TMS kan oleh KPU.
Sementara kemungkinan besar nantinya kursi DPD Rl bakal bertambah menjadi 9 calon. Salah satunya, Putri Rejeki Kasad untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara kembali terbuka yang memenuhi syarat KPU RI.
Mengabulkan hasil sidang ajudikasi oleh Bawaslu Sulawesi Utara lewat penyelesaian sengketa proses Pemilu, dalam pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulawesi Utara, pada Senin (17/4/ 2023).
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Putri Rejeki Kasad diberi kesempatan untuk mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1x24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum dari Putri Rejeki Kasad, Benny Daga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan sangat baik dan transparan.
"Jadi kita tinggal menunggu dari pihak KPU untuk membuka akses aplikasi silon. Jadi kita diberi kesempatan satu kali 24 jam. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, Putri Rejeki Kasad yang berprofesi sebagai notaris mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Sulawesi setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Sulawesi Utara dalam tahap verifikasi administrasi.
Dengan demikian, Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan bakal calon oleh KPU berpeluang bertambah menjadi sembilan figur.
Sebelumnya delapan figur yang ditetapkan memenuhi syarat dukungan adalah Abid Takalamingan, Aditya Anugrah Moha, Adriana Dondokambey, Cherish Harriette Mokoagow, Djafar Alkatiri, Djenri Alting Keinjem, Maya Rumantir, dan Stefanus BA Nicolaas Liow. ( Yudi Barik)