Saat sidang berlangsung, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menyisir pelanggar di Kecamatan Singkil melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada (26/5/2023).
Kegiatan ini sebagai bentuk dari penegakan terhadap Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketika kegiatan berlangsung |
Pada OTT kali ini, Satgas Opsgab menemukan pelanggar sebanyak 33 pelanggar dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Di antara 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui CCTV.
Para pelanggar kemudian diarahkan oleh pihak petugas dan pihak kecamatan/kelurahan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kompleks Lapangan Katang Baru, Kelurahan Katang Baru, Kecamatan Singkil. Sidang Tipiring dipimpin oleh Maria Sitanggang, S.H., M.H., selaku majelis hakim.
Selama sidang berlangsung, majelis hakim terus menghimbau para pelanggar agar dapat mematuhi peraturan yang ada.
"Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat," himbaunya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar adalah denda uang tunai minimal Rp150.000 atau 2 hari kurungan. (Yudi. Barik)