Suasana penyuluhan berlangsung |
IDNEWS.CO, MANADO,- Kejaksaan Negeri Manado bersama Dinas kesehatan Kota Manado, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Aksi Peduli Dukung Pencegahan Stunting pada kegiatan Posyandu di Gereja GMIM Bethlehem Winaungan Kel. Paal Dua Kec. Paal Dua Kota Manado, Kamis (11/5/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea, SH, MH yang didampingi Kasi Inteljen Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH serta Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Manado memberikan arahan terkait pencegahan stunting.
Kegiatan merupakan wujud dari komitmen pemerintah terhadap pencegahan stunting, yang dalam hal ini Kejaksaan ikut mengawasi dan memantau bagaimana peran pemerintah terhadap pendampingan keluarga beresiko stunting mulai dari pelaksanaan kegiatan Posyandu, pemberian makanan terhadap balita sampai ke penanganan di lapangan.
Foto bersama usai kegiatan berlangsung |
“Saat sekarang stunting masih menjadi masalah besar yang harus segera diselesaikan di Tanah Air. Apalagi stunting dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia sebuah negara, bukan hanya berdampak kepada kondisi fisik anak, melainkan juga kesehatan hingga kemampuan berpikir anak. Atas dasar kondisi dimaksud Presiden Jokowi dalam salah satu arahannya kepada Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia tanggal 17 Januari 2023 meminta untuk fokus turunkan stunting. Aksi Pencegahan stunting ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS).” ujar Kajari Manado.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Manado di Kelurahan Paal Dua dari 67 balita terdapat 4 balita kurang gizi, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Manado meminta kepada semua pihak yang ada di sekitar Kelurahan Paal Dua untuk ikut aktif peduli dukung pencegahan stunting dengan cara cukupi gizi, imunisasi dan sanitasi, secara rutin melakukan pemeriksaan dan imunisasi di Posyandu yang merupakan Binaan IAD Kejati Sulut, serta memperhatikan sanitasi dan kebersihan lingkungan.
Pada kegiatan penyuluhan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Manado juga menyampaikan Intervensi penurunan angka stunting bukan hanya dari sektor kesehatan. Berdasarkan penelitian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga berpotensi mengakibatkan anak gagal tumbuh (stunting), sehingga dihimbau untuk menghindari perilaku kekerasan dalam rumah tangga karena bisa diberikan sanksi pidana antara lain sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004.
Di akhir acara Kepala Kejaksaan Negeri Manado dan pengurus IAD Daerah Manado beserta jajaran Dinas Kesehatan Kota Manado memberikan susu dan makanan penambah gizi kepada Balita dan Ibu hamil yang hadir dalam kegiatan Posyandu. (Yudi Barik)