Tersangka bersama pihak kejaksaan negeri manado,(foto kejari manado) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Masih segar dingatan Kita kejadian tragis menimpa Seorang Bayi Enam Bulan tewas di Tangan Ayah Kandung sendiri beberapa Waktu lalus.
Kini tersangka berinisal AB harus merangkak dibalik jeruji akibat perbuatannya. Sekarang Selasa (16/5/2023) pihak Kejaksaan Negeri Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti), perkara atas nama tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya sendiri hingga meninggal dunia.
Tersangka AB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Mei 2023 dan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawei Utara.
Dari kronologis kejadian tersangka AB ini sekitar hari Senin tanggal (6/2/2023) sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat sedang bermain game online Mobile Legends di dalam kamar rumah tepatnya wilayah lingkungan X Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea, mendengar suara tangisan anak perempuannya yang masih berusia 6 bulan.
Bayi tersebut dalam ayunan saat berada dalam kamar sementara ibunya tidak berada sedang menuju kamar mandi, merasa terusik karena sedang bermain game online Mobile Legend, tersangka marah, mendekati ayunan, lalu menampar pipi dan menyentil mulut anaknya.
Selanjutnya karena anaknya tidak berhenti menangis tersangka memukul dengan keras jidat anaknya dengan telapak tangan hingga anaknya terdiam, Kemudian terdakwa melanjutkan bermain Game Online Mobile Legends.
Bahwa beberapa saat kemudian setelah istri tersangka selesai mandi dan berpakaian, di kamar istri tersangka menemukan anak bayinya bernafas pendek dan sulit bernafas, sehingga kemudian membawa anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado, namun pada saat di rumah sakit anak bayi tersangka meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut tersangka AB disangka telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara (P-16 A).
Dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka AB selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili ke Pengadilan Negeri Manado.
(Yudi Barik/Rilis Kejari Manado)