IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Modus pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat e-katalog dapat terjadi jika tidak dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Beberapa modus yang sering ditemukan dalam praktik ini diantaranya, yaitu:
1. Kolusi dan Nepotisme
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemerintah atau pihak-pihak yang memiliki hubungan personal dengan pejabat pemerintah dapat dimanfaatkan untuk memenangkan tender, baik sebagai penyedia barang atau jasa, konsultan, maupun sebagai agen distribusi. Hal ini dilakukan dengan cara menawarkan suap atau uang sogokan kepada pejabat pemerintah terkait yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa melalui sistem e-katalog.
2. Mark Up harga
Dalam proses pengadaan barang atau jasa melalui e-katalog, pihak-pihak tertentu, termasuk penyedia barang atau jasa, konsultan, maupun agen distribusi, dapat memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga barang atau jasa yang dipesan hingga melebihi harga pasaran yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
3. Sistem Peringkat dan Rating
Pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa melalui e-katalog dapat menggunakan sistem rating atau peringkat untuk mempengaruhi hasil tender. Misalnya dengan menurunkan rating atau peringkat penyedia barang atau jasa tertentu, sementara meningkatkan rating atau peringkat penyedia barang atau jasa yang mereka sukai.
4. Manipulasi Sistem E-Katalog
Pihak-pihak tertentu dapat memanipulasi sistem e-katalog agar dapat memenangkan tender. Misalnya dengan mengubah spesifikasi barang atau jasa yang diminta, serta membuat rating yang tidak benar. Manipulasi sistem e-katalog dapat dilakukan dengan menggunakan akses ke data pribadi atau hak lainnya yang dimiliki oleh penyedia barang atau jasa.
5. Pengaturan Hasil Tender
Penyedia barang atau jasa, maupun agen distribusi dapat memanfaatkan proses tender untuk memenangkan pengadaan barang atau jasa dengan cara mengetahui hasil tender sebelumnya. Untuk melakukannya, mereka bisa melakukan pengaturan dengan memengaruhi pejabat pembuat keputusan dalam proses pengadaan barang atau jasa. Hasil tender yang dipengaruhi ini bisa merugikan pihak-pihak lain dan merugikan negara.
Modus pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat e-katalog ini merugikan masyarakat dan negara. Pemerintah perlu melaksanakan pengawasan yang ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat e-katalog agar terhindar dari modus pengadaan ilegal.
Selain itu, penting dinormalisasi juga agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih terbuka dan transparan sehingga dapat menghindari terjadinya praktik-praktik korupsi.
Demikian uraian artikel kali ini tentang modus pengadaan barang dan jasa pemerintah Lewat Ekatalog, seluruh informasi yang ditulis dalam artikel ini, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum, dirangkum idnews.co, senin (8/5/2023) *(Rukminto Rachman)