IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh PA/KPA dan Instansi Terkait dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ada beberapa tugas dan wewenang PA/KPA Instansi Terkait dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa laporan keuangan daerah secara rutin dan berkala untuk memastikan keberadaan, kelengkapan, dan kebenaran laporan keuangan itu sendiri.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekomendasi dalam hal pengendalian internal dan manajemen risiko.
4. Memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk tindak lanjut yang diperlukan.
5. Melakukan investigasi terhadap adanya laporan atau dugaan kecurangan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, PA/KPA Instansi Terkait harus bersikap obyektif, independen, dan transparan. Selain itu, harus dilakukan dengan memperhatikan standar pengauditan dan pengawasan yang berlaku dan memastikan bahwa tindakan mereka sejalan dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*)Seluruh informasi yang ditulis dalam artikel ini, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum, dirangkum idnews.co, Selasa 9/5/2023)
(Rukminto Rachman)