IDNEWS.CO, SULAWESI UTARA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Hanny Manumpil, menuntut agar setiap penggunaan dana desa wajib melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan anggaran diatas 10 juta rupiah, "ujar Hanny Manumpil Pada idnewa.co minggu (25/6/2023).
Ketua DWP JPKP menjelaskan semua JPKP adalah suatu relawan terstruktur menjadi ORAGANISASI yang bekerja sama dengan KSP kantor staff presdien, kementrian koperasi, kementrian kesehatan, kementrian sosial/Desa. Pembina dari JPKP sendiri adalah Bapak JENDRAL MOELDOKO Kepala Staf Presiden dan pelindung JPKP Bapak JOKO WIDODO presiden Indonesia.
Foto Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken bersama Pelindung JPKP Bapak JOKO WIDODO Presiden Indonesia - (Foto Istimewa) |
Adapun kerjasama tersebut untuk menunjang dan mangawal kebijakan Presiden Joko Widodo, dalam mengawal mendapingi program - program pemerintah baik dari pusat sampai daerah, dan supaya tepat sasaran, "ungkap Hanny.
Hanny Manumpil Ketua DPW JPKP Sulut meningkatkan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa. Menurut Ketua DPW JPKP, Hanny Manumpil, adanya TPK di setiap desa akan mempermudah pemantauan penggunaan dana desa oleh masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dana, "urainya.
Foto: Deputi III Kantor Staff Presiden (KSP), Bodro Pambuditomo dan Ketua DPW JPKP Sulut, Hanny A N. Manumpil - ( Foto Istimewa) |
Selain itu, TPK juga dapat membantu dalam penyusunan rencana pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan. DPW JPKP berharap pemerintah dan aparat desa dapat bersinergi dalam mewujudkan penggunaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa peraturan baru terkait dengan pemberdayaan masyarakat melalui program pelaksanaan kegiatan (PK) yang melibatkan PPKD, PKA dan TPK. Sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018, PPKD sebagai pemanfaat dana harus melaksanakan program kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, "ujar Hanny.
Sedangkan PKA dan TPK harus mampu mengelola dana dengan baik dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Selain itu, beberapa peraturan lain seperti nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan program tersebut, "tugas kata Ketua DPW JPKP.
Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pelaksanaan kegiatan di daerah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah," Ujarnya
PPKD (Perangkat Pengelola Keuangan Desa) merupakan sosok yang sangat penting dalam mengatur dan menjalankan pengelolaan keuangan desa. Tugasnya sangat berat karena harus mengelola dana desa secara akurat dan transparan.
PPKD bertanggung jawab atas dana desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Oleh karena itu, keterampilan manajerial serta keahlian dalam pengelolaan keuangan sangat diperlukan dalam posisi ini. Penunjukkan PPKD dilakukan melalui pemilihan secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya PPKD yang kompeten, diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan dana desa sehingga masyarakat desa dapat merasakan manfaat secara maksimal dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, "kata Hanny.
Menurutnya, elaksana Kegiatan Anggaran atau PKA adalah seorang Kepala Urusan atau Kepala Sub-Bagian yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya. PKA ini bertugas untuk mengelola dan menyusun kegiatan anggaran yang sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan oleh atasan atau pimpinan. Sebagai pelaksana kegiatan anggaran, PKA harus mampu mengelola dana anggaran secara efektif, efisien, dan transparan sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Foto: Bersama Tim Deputi III Kantor Staff Presiden (KSP), Bodro Pambuditomo dan Ketua DPW JPKP Sulut, Hanny A N. Manumpil - ( Foto Istimewa) |
Lanjut Hanny lagi, PKA juga harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran tidak terdapat penyimpangan yang dapat merugikan bagi instansi atau organisasi yang menyerahkan anggaran kepada mereka. Oleh karena itu, profesi PKA sangat penting dalam setiap instansi atau organisasi yang memerlukan pengelolaan dana anggaran yang baik dan bertanggung jawab.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) merupakan kelompok tim yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang memiliki sifat dan jenis yang tidak dapat dilakukan oleh PoweKuasa Anggaran (PKA) secara individu. TPK ini biasanya terdiri dari beberapa ahli dan praktisi di bidang keuangan, hukum, teknis, maupun lainnya. TPK memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pengadaan barang atau jasa yang sedang dilakukan karena melalui TPK ini, sumber daya yang dimiliki oleh PKA akan lebih terfokus dan terarah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, TPK juga dapat membantu PKA dalam mengatur proses pengadaan barang atau jasa yang lebih terbuka dan transparan sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penyalagunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas, "urainya.
Sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018 mengenai PPKD, PKA, dan TPK, melibatkan TPK dalam pengadaan barang/jasa yang anggarannya di atas 10 juta rupiah harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Proses pengadaan barang/jasa yang benar dan sesuai prosedur akan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kesalahan dalam pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, TPK memegang peran krusial dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, "tegas Hanny.
Penulis: Rukminto Rachman