JPKP Sulut: Membahas Permasalahan Pelatihan Kerja di Sulut dengan Deputi III Kantor Staf Presiden

Foto: Deputi III Kantor Staff Presiden (KSP), Bodro Pambuditomo dan Ketua DPW JPKP Sulut, Hanny A N. Manumpil - ( Foto Istimewa)

IDNEWS.CO, SULAWESI UTARA -- Hanny A N. Manumpil, Ketua Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Utara, mengikuti Rapat Terbuka dengan salah satu staff Deputi III Kantor Staff Presiden (KSP) yang bertanggung jawab terhadap Ketenagakerjaan, yaitu Bapak Bodro Pambuditomo, Rabu (14/6/2023). 

Pembahasan mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemagangan di dalam negeri dan pemagangan mandiri dilakukan dalam rapat yang digelar di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini diadakan di Jalan 17 Agustus Teling Manado,"ujar Hanny. 

Beberapa kendala dalam melaksanakan Pemagangan Mandiri yang disampaikan oleh Perusahaan sebagai pelaksana Pemagangan antara lain terkait dengan regulasi, penyusunan silabus dan kurangnya tenaga mentor Pemagangan di perusahaan. Oleh karena itu, disarankan agar Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan pelatihan bagi mentor dan koordinator Pemagangan dengan sertifikasi dari BNSP. Namun, di sisi lain, Peserta Pemagangan juga mengeluhkan kecilnya uang saku yang diberikan kepada mereka, hanya sebesar 1 juta rupiah per bulan, "ujarnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, Staff Deputi III Kantor Staff Presiden menegaskan akan melanjutkan pengajuan dan penyelesaian atas kendala serta keluhan yang telah disampaikan oleh para Perwakilan Perusahaan dari beragam sektor. Tak hanya itu, keluhan yang datang dari para peserta Pemagangan pun juga akan diberi perhatian serius. Semua hal tersebut akan diteruskan untuk dicarikan solusi terbaik bagi masyarakat serta dunia usaha Indonesia, "sambung Hanny Ketua DPW JPKP Sulut. 

Dalam rapat tersebut, Staf Deputi III KSP telah memberikan penjelasan kepada perwakilan perusahaan yang hadir mengenai pengurangan pajak bagi industri yang melaksanakan Pemagangan Mandiri dan terlibat dalam program-program pendidikan Vokasi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128 tahun 2019 tentang Supertax Deduction, "jelasnya.

Deputi III KSP mengadakan rapat bersama beberapa sektor yang hadir, antara lain Sektor Perbankan dan Jasa Keuangan, Sektor Pariwisata, Sektor Otomotif, Sektor Manufaktur dan Sektor Retail, " Pungkas Manumpil. 

(Rukminto Rachman) 


Lebih baru Lebih lama