Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo: Kita Harus Berantas TPPO demi Perlindungan WNI yang Kita Cintai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

IDNEWS.CO, YOGYAKARTA  -- Di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders yang berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 20 Juni 2023, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyoroti pentingnya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kapolri Listyo Sigit menyampaikan rasa syukurnya Pada Tuhan Yang Maha Esa, karena hari ini telah sukses melaksanakan pembukaan SOMTC. Indonesia berkesempatan menjadi ketua dalam kegiatan ini setelah menunggu selama 10 tahun lamanya. Hal ini tentunya sangat penting bagi Polri, karena memberikan kesempatan untuk membicarakan secara lebih serius berbagai pembicaraan yang sudah dilaksanakan sebelumnya," ujarnya. 


Kapolri, menuturkan pada pertemuan-pertemuan SOMTC sebelumnya dihadapkan dengan situasi Covid-19, sehingga dilaksanakan secara virtual.

Dia berharap bahwa saat ini acara tersebut berlangsung secara offline, maka akan ada pembicaraan khusus yang dapat meningkatkan kualitas kerja sama mereka agar tidak hanya menjadi formalitas biasa. Harapannya, kerja sama tersebut dapat diterapkan secara operasional, terutama dalam hal penegakan hukum di bidang kejahatan transnasional, "kata Kapolri. 

Listyo Sigit menyatakan bahwa masalah yang sering terjadi adalah ketika pelaku tindak pidana melarikan diri ke luar negeri, proses penangkapan menjadi sulit karena adanya berbagai hambatan birokrasi. Hal ini membuat harapan bagi korban dan kepolisian untuk menangkap pelaku terhambat, "urainya.


Salah satu topik yang akan dibahas dalam pertemuan SOMTC adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), demikian diungkapkan oleh mantan Kabareskrim Polri.

Sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO, menurutnya pembahasan TPPO ini sangat penting, "ujarnya. 

Kapolri Listyo Sigit, menyatakan bahwa TPPO telah menarik perhatian internasional dan kini menjadi fokus serius dalam SOMTC. Dia berharap bahwa langkah-langkah yang diambil untuk melindungi WNI dari hal tersebut dapat dilakukan secara efektif di masa yang akan datang.

Menurutnya, peningkatan kerja sama lintas negara tidak hanya terbatas pada tukar menukar informasi saja. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk memperkuat upaya penegakan hukum dengan menangkap pelaku kejahatan di luar negeri, "urai Kapolri. 

Beliau mengatakan bahwa kerja sama yang lebih operasional akan membuat penyelamatan para korban yang berada di luar negeri menjadi lebih efektif. Hal ini tentunya akan memudahkan dan mempercepat proses kembalinya para korban ke Indonesia, "ungkapnya.

Mantan Kapolda Banten secara tegas menyatakan bahwa setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah berhasil menangkap sebanyak 457 tersangka TPPO dalam kurun waktu dua pekan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan TPPO, "tegas Kapolri. 

Saya berharap bahwa langkah-langkah yang telah kami ambil dapat mengarahkan masyarakat untuk memilih jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan WNI yang bekerja di luar negeri," kata Listyo Sigit. 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dalam kesempatan ini menyarankan agar masyarakat tidak terjebak oleh bujuk rayu gaji tinggi dan mengabaikan persyaratan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut, "tegas Kapolri. 

Saya sudah memerintahkan kepada anggota kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, baik yang berasal dari instansi luar maupun dari kepolisian sendiri. Ia tidak akan berkompromi dalam hal ini dan meminta masyarakat untuk melaporkan informasi yang ada agar dapat ditindaklanjuti. Hal ini sejalan dengan upaya untuk melindungi masyarakat yang bekerja di luar negeri, yang dianggap sebagai pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus dilindungi, "Pungkas Kapolri. 

Penulis: Rukminto Rachman. 


Lebih baru Lebih lama