Kasus Korupsi PDAM Manado, Jaksa Tuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Saat suasana sidang berlangsung,(foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO, - Sekitar Senin, (26/6/2023), Pengadilan Negeri Manado menjadi saksi persidangan yang menarik perhatian publik.


Sidang pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) perkara tindak pidana korupsi dalam Kerjasama dan Pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2005-2007 memunculkan tuntutan yang cukup mengejutkan dari Jaksa Penuntut Umum.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado di Jl. Prof. Dr. Mr. S.E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kec. Mapanget Kota Manado, tiga terdakwa dihadirkan di depan Majelis Hakim.


Mereka adalah Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si., MM, selaku Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006, Drs. Jan Wawo, BE, Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006, dan Drs. Ferro Johanis Taroreh, Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009.


Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Pingkan Wulan Iliana Gerungan, S.H., M.H. dan Evans E. Sinulingga, SE, SH, MH, dengan tegas membacakan tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa. Tuntutan tersebut mengejutkan banyak pihak dengan tingkat pidana yang diberikan.


" Saudara terdakwa Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si., MM, selaku Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp. 10.000,-," ucap Evans E Sinulingga,SE., SH.


Sementara itu, Pingkan Wulan Iliana Gerungan, SH., MH selaku Jaksa Penuntut Umum ikut juga membacakan tuntutan terhadap Drs. Jan Wawo, BE, selaku Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006, dan Drs. Ferro Johanis Taroreh, Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009.


" Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp. 10.000,-," urai Pingkan.


Perkara tindak pidana korupsi ini diketahui telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).


Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Joko Trio Suroso, Direktur PT. Inowa Konsult. Persidangan ini juga menjadi sorotan karena terdakwa Joko Trio Suroso telah melewati tahap Pembacaan Eksepsi atas Surat Dakwaan pada Senin, 16 Juni 2023, dalam persidangan terpisah.


Namun, setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado memutuskan untuk menunda persidangan perkara terdakwa Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si., MM, Drs. Jan Wawo, BE, dan Drs. Ferro Johanis Taroreh hingga Rabu, 5 Juli 2023. Pada tanggal tersebut, dijadwalkan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa akan dilakukan.


Selama persidangan berlangsung dari pukul 19.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga terdakwa, wartawan, serta Mahasiswa Pemerhati/Pemantau Persidangan. Secara keseluruhan, persidangan berjalan dengan kondusif, tertib, aman, dan lancar.


Sidang pembacaan tuntutan pidana ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Keputusan tuntutan yang mengejutkan tersebut akan menjadi sorotan dalam proses persidangan selanjutnya. Publik akan menanti pembacaan pembelaan terdakwa pada tanggal 5 Juli 2023 dan melihat bagaimana perkembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini akan berlanjut.


 (Yudi Barik/ Rilis Kejari Manado)

Lebih baru Lebih lama