Foto: Pelindung JPKP Bapak JOKO WIDODO Presiden Indonesia bersama Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken - (Foto Dokumen JPKP) |
IDNEWS.CO, JAKARTA -- Jalan Tol IKN seksi 3A dan 3B merupakan bagian dari proyek infrastruktur yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekitar. Namun, proses pembebasan lahan untuk jalur tersebut lambat dan menghambat proses pembangunan IKN.
Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken kepada idnewa.co mengatakan, bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (26/6/2023).
Menurut Ketum JPKP, keterlambatan pembebasan lahan tersebut disebabkan oleh praktik mafia tanah yang beroperasi di wilayah itu. Mereka menolak untuk melepaskan wilayah yang sudah diambil alih oleh pemerintah. Akibatnya, proses pembangunan terhambat dan berdampak pada keterlambatan penyelesaian proyek ini, "ujarnya.
Dalam laporannya, Ketua Umum JPKP, berharap agar Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri dapat segera melakukan tindakan untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap agar praktik mafia tanah dapat diatasi dan proses pembebasan lahan dapat berjalan dengan lancar, sehingga proyek pembangunan Jalan Tol IKN seksi 3A dan 3B dapat segera diselesaikan dan dinikmati oleh masyarakat, "kata Maret Samuel.
Lambatnya pembebasan lahan Jalan Tol IKN Seksi 3A dan 3B. Masalah ini diduga melibatkan oknum mafia yang bekerjasama dengan oknum pejabat terkait. Tindakan mereka membubarkan atau mengosongkan lahan yang sebenarnya telah ditanami ini sangat tidak masuk akal dan diduga adalah langkah untuk mengulur waktu penyelesaian yang sekaligus menghambat proses pembangunan IKN. Tindakan ini tentu juga bertentangan dengan niat baik Presiden Jokowi dalam melakukan percepatan, "ujarnya.
Ia, mengatakan, khusus Jalan Tol seksi 3A dan 3B masih banyak sekali lahan yang tidak kunjung selesai pembebasanya, bahkan daftar nama nominatif pemilik lahan sepertinya sengaja diperhambat oleh OKNUM BPN. Hal ini bisa dilihat dari pengumuman “Hasil Inventarisasi dan Indentifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif yang di Umumkan oleh BPN Kota Balikpapan," ungkapnya.
Dari hasil pengumumam itu, BPN mencantumkan banyak sekali bidang tanah dengan kolom kosong alias “NO NAME”, tentu saja hasil pengumumam BPN ini menimbulkan keresahan dan reaksi negatif dari Masyarakat yang merasa dirinya sebagian pemilik lahan lalu secara sepihak BPN mengeluarkan data pengumuman yang menganggap bidang-bidang lahan tersebut TIDAK BERTUAN alias “NO NAME”, kekacauan yang dibuat BPN ini tentu menjadi alasan kuat Masyarakat melakukan protes di mana Masyarakat yang merasa dirinya bahkan sudah puluhan tahun menggarap lahannya kok BPN menulis NO NAME?,"urai Maret Samuel Sueken.
Penulis: Rukminto Rachman.