IDNEWS.CO, BITUNG -- Laporan ke Polres Bitung dilakukan oleh Noch Sambouw selaku kuasa hukum keluarga Loloh-Wantah mengenai tidak adanya kepastian dari pihak PT.MSM/TTN untuk membayar lahan milik keluarga atas tanah SHM No.135 dan SHM No. 136 di Pinasungkulan.
Dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM/TTNTTN telah dipidanakan oleh Noch Sambouw, SH, MH, CMC selaku kuasa hukum dari Neltje Loloh atau Keluarga Loloh-Wantah.
"Sudah memasuki pemanggilan terhadap para terlapor," ungkap Noch Sambouw dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah media pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023.
Sambouw mengaku geram dengan perilaku perusahaan tambang terbesar di Sulut. Menurutnya, ada dua perbuatan pidana yang tercantum dalam laporan yang diajukan kepada PT MSM/TTN.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa sebagai kuasa hukum dari Neltje Loloh, telah dibuat dua laporan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang dikeluarkan oleh POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Laporan pertama berisi tuduhan penggelapan hak kepemilikan atas tanah, sedangkan laporan kedua berisi tuduhan penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah, " Urai Noch Sambouw.
Dijelaskan bahwa terdapat 10 orang yang melakukan penggelapan hak kepemilikan atas tanah, dan 6 orang yang melakukan penyerobotan dan pengrusakan atas tanah.
Dia mengatakan bahwa dia sudah menyatakan niatnya untuk mempidanakan PT MSM/TTN, dan yakin terhadap 10 orang yang terlibat dalam penggelapan hak kepemilikan atas tanah, antara lain DO (Penerima Uang), DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN), FK (Mantan Lurah Pinasungkulan), AP (Mantan Kepala Lingkungan Pinasungkulan), dan DR (Mantan Camat Ranowulu), "ujarnya.
Dia juga menyebutkan keenam orang yang terlibat dalam penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah, yaitu DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), dan KN (Bagian Legal PT MSM/TTN), "urainya.
Media ini menerima informasi terbaru bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penggelapan hak kepemilikan atas tanah, penyerobotan, dan pengrusakan lahan atau tanah milik Neltje Loloh, telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimum Polres Bitung.
Sambouw memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Bitung atas respons positif Kapolres, Kasat Reskrim, dan tim penyidik dalam menangani laporan pidana terhadap 10 oknum tersebut.
“Apresiasi kepada Polres Bitung karena dengan cepat menyikapi laporan kami sehingga saat ini Meraka sudah dilakukan pemanggilan. Terus pertahankan kinerja ini apalagi menyangkut hak masyarakat yang dikebiri oleh PT MSM/TTN,” tukas Sambouw, "pungkas Noch Sambouw.
Penulis: Rukminto Rachman.