Skandal Korupsi Dana Banjir Manado 2014, Kejari Manado Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke Kas Negara

Saat kegiatan berlangsung,(foto kejari manado)

IDNEWS.CO, MANADO,- Aksi korupsi tak terampuni! Kejaksaan Negeri Manado kembali membuat gebrakan dengan mengambil tindakan tegas terhadap kasus dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada tahun 2014. 


Pada hari Jumat (16/6/2023) Jaksa Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Manado telah melancarkan "serangan" terhadap terpidana Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA, dengan mengeksekusi denda dan uang pengganti yang harus dikembalikan ke kas negara.


Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi, harus berhadapan dengan meja persidangan karena dituduh melakukan penyelewengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi konsultansi INSITU setelah banjir melanda Manado. Dana tersebut merupakan bagian dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado pada tahun 2014, yang digunakan dalam rentang waktu Juli 2015 hingga Desember 2016.

Bersama dengan barang bukti perkara, (foto kejari manado)

Melalui putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 2642 K/Pid.Sus/2021 pada 12 Agustus 2021, sekaligus Putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan nomor 1/PID.TPK/2021/PT MND pada 4 Februari 2021, Ir. Yenni Siti Rostiani, MPA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada akhirnya, terpidana divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan didenda sebesar Rp400 juta, dengan opsi pidana kurungan selama 6 bulan.


Namun, hukuman tersebut belum berakhir di situ! Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517,00. Apabila terpidana tidak mampu melunasi jumlah tersebut, harta benda yang dimiliki terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut. Jika ternyata terpidana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Melanjutkan putusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Manado sebelumnya telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan memindahkan terpidana ke Lapas Manado. Saat ini, terpidana telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.360.000.000,00 kepada jaksa. Total dana sebesar Rp1.760.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) disetor ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan.


Sementara itu Jaksa juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana lr.Yenni Siti Rostiani,MPA, baik yang ada di kota manado maupun luar daerah demi kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai putusan pengadilan. 


(Yudi Barik/Rilis)

Lebih baru Lebih lama