DPRD Manado Gelar Rapat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah

 

Suasana rapat pansus berlangsung, (foto istimewa)

"Pajak rakyat, harta korporasi, penarikan pajak parkir di Pelabuhan Manado menuai kontroversi".


IDNEWS.CO, MANADO,- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Manado, Hengky Kawalo, mengeluarkan pernyataan tajam tentang pelabuhan Manado yang dinilai enggan membayar pajak perparkiran, menyerupai Bandara Sam Ratulangi.


Dengan tegas, Hengky menyatakan bahwa ketidakhadiran penarikan pajak tersebut merupakan "kejahatan" yang patut dikoreksi.


Kritik tajam Hengky terhadap kebijakan Pelabuhan Manado muncul saat pembahasan pansus dengan SKPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Manado pada Senin (31/7/2023). Dia menegaskan akan memanggil pihak terkait untuk menuntaskan permasalahan ini. Baginya, pendapatan negara harus dijaga dengan ketat dan tidak boleh ada pilih kasih.


Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari legislator lain, Lily Walandha, yang turut menyoroti tarif parkir di Pelabuhan Manado dan Bandara Sam Ratulangi. Pertanyaannya sejatinya sederhana, apakah peningkatan tarif itu dilakukan secara sewenang-wenang atau ada dasar regulasi yang mengaturnya? Kegelisahan Lily akan perbedaan tarif yang mencolok membuatnya meragukan transparansi dan akuntabilitas di balik kebijakan ini.


Benny Parasan, anggota pansus lainnya, juga ikut mengungkapkan kekhawatiran serupa. Dia mendesak agar pihak Pelabuhan Manado dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.


Benny menekankan pentingnya memahami bahwa pajak dan retribusi yang dipungut harus benar-benar menguntungkan masyarakat, bukan menjadi beban yang tak terkendali.


Namun, dalam upaya klarifikasi, Kepala Bapenda, Steven Rende, didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Richard Rorong, mengklaim bahwa penarikan biaya di Pelabuhan Manado tidak didasarkan pada hasil studi banding di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.


Mereka menyatakan bahwa sistem penarikan pajak yang diterapkan di pelabuhan lain di Indonesia juga serupa. Meskipun begitu, pernyataan mereka justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai konsistensi dan transparansi pelaksanaan kebijakan di seluruh pelabuhan.


Kritik tajam terhadap Pelabuhan Manado semakin mengemuka dengan sorotan atas perbedaan tarif parkir di berbagai lokasi.


Adanya perubahan signifikan dalam tarif parkir yang berlaku di pelabuhan dan bandara menimbulkan kecurigaan tentang motif di balik kebijakan tersebut.


Kontroversi ini menunjukkan bahwa isu pajak dan retribusi di Pelabuhan Manado memerlukan pemeriksaan menyeluruh dan keterbukaan yang lebih tinggi dari pihak berwenang.


Seluruh pihak harus bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak masyarakat dan memberikan penjelasan yang transparan tentang kebijakan-kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. (Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama