IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Rapat Paripurna tentang penyampaian rancangan kebijakan umum dan rancangan prioritas plafond anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Pada siang menjelang sore Sabtu (15/07/23), Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong bersama Wakil Ketua Olivia Mantiri memimpin Rapat Paripurna.
Ketua Dewan menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Rencana Pembangunan Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD. Batas waktu untuk penyampaian ini adalah minggu kedua bulan Juli. Setelah disampaikan, rancangan tersebut akan dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Selain itu, berdasarkan aturan yang tercantum dalam pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dokumen tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Anggaran (BANGGAR) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disetujui menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS). Setelah itu, dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Bupati Minahasa Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rapat paripurna.
Ketua Dewan mengatakan, "Marilah kita ikuti sambutan Bupati Minahasa Utara atas dasar regulasi tersebut."
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS bertujuan untuk mencapai Visi, Misi, tujuan, dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD tahun 2024. Fokus utama adalah penanganan stunting, penurunan dampak inflasi, dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrim.
Bupati Joune Ganda selanjutnya menjelaskan bahwa dalam mempertimbangkan kondisi dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2024, penyusunan Prioritas Plafond Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 bertujuan untuk:
- Penyusunan Prioritas Plafond Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 bertujuan sebagai rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah. Hal ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA organisasi Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
- Tujuan utama adalah menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2024 berdasarkan urusan/bidang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja, serta plafond indikatif untuk setiap program dan kegiatan.
Dalam penutupannya melalui zoom meeting, Bupati Joune Ganda berharap bahwa dokumen yang diajukan akan dibahas sesuai dengan tahapan, jadwal, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berdoa semoga Tuhan memberkati segala usaha dan kerja keras kita bersama dalam membangun Kabupaten Minahasa Utara yang kita cintai.
Berikut adalah garis besar dari KUA-PPAS tahun anggaran 2024:
Pada sisi pendapatan, terdapat proyeksi sebesar Rp. 1.016.037.157.117 untuk tahun anggaran 2024, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 116.533.157.117
- Pendapatan transfer sebesar Rp. 877.359.000.000
- Lain-lain Pendapatan Daerah sebesar Rp. 22.145.000.000
Berdasarkan rencana penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024, anggaran yang dapat digunakan untuk belanja daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 1.018.037.157.117, dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Operasi sebesar Rp. 721.535.322.956
- Belanja Modal sebesar Rp. 102.316.778.392
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3.936.861.103
- Belanja Transfer sebesar Rp. 190.248.194.666
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000
Wakil Bupati Kevin William Lotulung hadir melalui zoom meeting dalam rapat Paripurna DPRD Minut yang membahas KUA-PPAS tahun anggaran 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Minut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala-kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur PDAM, dan Direktur Utama PUD Klabat.
Penulis: Rukminto Rachman.