DPW JPKP Megawal Proses Hukum DAK Fisik Dinas Pendidikan Tahun 2022


IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Ketua Dewan Pimpina Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Utara Hanny N. Manumpil, mengatakan kami akan mengawal proses hukum dugaan Penyelewengan DAK Fisik Dinas Pendidikan Minahasa Utara tahun 2022, mulai dari penyelidikan sampai ke tingkat Pengadilan, Hanny juga menjelaskan bahwa kasus ini dari awal tahun 2022, JPKP sudah memantau dan menemukan indikasi Pebuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Regulasi yang ada, hal ini dikatan Ketua DWP JPKP melalui pesan singkat WhatsApp pada idnews.co hari Jumat 28 Juli 2023.

"DAK Fisik Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2022 , tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidàng Pendidikan Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya

1. Pembangunan ruang kelas baru memiliki ketentuan,

a). Tersedia lahan siap bangun minimal luas 100 m2;

b). Luas ruang belajar minimal 48 m2;

c). Lebar selasar atau teras minimal 2 m dengan luas minimal 16 m2;

d). Total luas ruang kelas baru (ruang belajar dan teras) minimal 64 m2;

e). Pembangunan ruang kelas baru hanya dilakukan satu lantai tidak boleh dibangun bertingkat (vertikal);

f). Pintu dengan arah bukaan keluar.

Sementara, yang terealisasi saat ini, tidak sesuai Juklak dan Juknis," urai Hanny. 

Sebagaimana di salinan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang pendidikan tahun anggaran 2022, sebagai berikut: 

B. Standar Rehabilitasi dan Pembangunan
Rehabilitasi prasarana dan pembangunan 
prasarana belajar atauprasarana lain penunjang pembelajaran, harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dangan peraturan perundang-undangan. 

1. Rehabilitasi dengan ketentuan tingkat 
kerusakan sebagai berikut:a. rehabilitasi rusak sedang adalah rehabilitasi terhadap bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30℅ sampai dengan 45℅;

b. rehabilitasi rusak berat adalah rehabilitasi terhadapbangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45%sampai dengan 65%; 
dan
c. perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan gedung negara.

2. Pembangunan RKB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. luas bangunan ruang kelas baru berikut selasar = 64 m3, lebih minimum ruang kelas adalah 5 m;

b. lebar pintu (lebar bersih) adalah minimum 90 cm dengan arah bukaan keluar;

c. bukaan daun jendela memperhitungkan aksesibilitasbangunan;

d. lahan siap bangun minimal luas 72 m2 
dengan tidak mengurangi luas minimal lapangan upacara dan lapangan olahraga (15x20 m) ;

e. apabila lahan terbatas, maka 
pembangunan ruang dapatdilakukan di lantai 2 (dua) atau lebih pada ruang yang tersedia dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya;

f. apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang;

g. bentuk ruang bisa menyesuaikan kondisi lahan, teksturtanah, kearifan lokal dan/atau kebutuhan,"urai Hanny. 

Contoh Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Minahasa Utara, itu "Lahan" untuk upacara para Murid-murid sudah tidak ada lagi, dikarenakan pembangunan Ruang Kelas Baru tidak mengikuti 
salinan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang pendidikan tahun anggaran 2022, ini sudah ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum, tentu ada sangsinya, "tegas kata Hanny. 

Sebagaimana yang tertera di PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan  Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang­-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Dan untuk semua itu, kami terus berkorsinasi dengan pimpinan kami di Pusat, "pungkas Hanny N. Manumpil. **
 
Lebih baru Lebih lama