Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara: Kasat Reskrim Mengukir pretasi


IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Untuk menangani sengketa tanah (harta tidak bergerak), keahlian dan prestasi yang tinggi dari penyidik, KBO, dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara sangat diperlukan.

Kasus dugaan Tindakan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak dengan objek sengketa lahan di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut telah terungkap oleh Polres Minut melalui Kasat Reserse Kriminal. Tindakan ini adalah bukti nyata dari kualitas hukum yang tinggi yang dijalankan oleh Polres Minut, "ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Yulianus Samberi.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan surat-surat penting yang berkaitan dengan kepemilikan lahan di Desa Mapanget. Pelaku diduga telah menggunakan dokumen palsu dan melakukan manipulasi data untuk mengalihkan hak milik properti tersebut "ujarnya.

Pada hari Senin ini, tanggal 17 Juli 2023, Kasat Reskrim Minahasa Utara AKP Yulianus Samberi dan KBO Reskrim Ipda Melky Pontoh, telah mengkonfirmasi bahwa berkas dan bukti-bukti terkait kasus ini benar-benar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).

KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh menjelaskan, setelah menerima Laporan Polisi atas nama Jones Lumanauw alias (JL), Polres Minut pada tanggal 31 September 2022 dengan nomor LP/B/770/IX/2022/SPKT, Polres Minut segera memulai penyelidikan kasus tersebut. Mereka juga mengirimkan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Minut.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi, serta dokumen-dokumen pendukung, termasuk verifikasi legalitas dari Badan Pertanahan Nasional Minahasa Utara (BPN Minut), termasuk ploting Surat Hak Milik (SHM) Nomor III di Desa Mapanget yang terdaftar atas nama Agustin Heny Lumanauw, "ujar Melky. 

Dijelaskan Melky, pada tanggal 27 Maret 2023, berkas penyidik sempat berada di status P18 (berkas belum lengkap) dan P19 (mendapatkan petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan).

Sesuai petunjuk P19, pada tanggal 14 April 2023, berkas kami dikirim kembali dan setelah diperiksa oleh JPU, berkas dinyatakan telah mencapai status P21 sehingga dapat dilanjutkan ke proses Penyidikan (Sidik). Oleh karena itu, pada hari ini Polres Minut secara resmi menyerahkan berkas dan barang bukti, serta keempat tersangka, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Minut). Dalam penyerahan ini juga dilampirkan dugaan kasus Pengukuran Tanah dan Kepemilikan palsu, "urai Melky

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah FAB, seorang lelaki, serta tiga mantan Hukumtua VSK, yaitu BJL dan FS. Mereka dikenai tuduhan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 385 ayat 1 ke 1e KUHP.

Untuk kelanjutan proses hukum selanjutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses tersebut ke Pengadilan sesuai dengan tahapan dan regulasi hukum yang berlaku di negara kita. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Yulianus Samberi.


Penulis: Rukminto Rachman


Lebih baru Lebih lama