KPK: Tak Ada Hukuman Pidana Jika PNS/Pejabat Tak Lapor LHKPN

Foto: Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan - (Foto: Tangkapan Layar)

IDNEWS.CO, JAKARTA -- Di Indonesia, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa secara undang-undang tidak ada hukuman pidana bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN. Informasi ini dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/7/2023). 

Agar para penyelenggara negara terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara adalah asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran.

Oleh karena itu, jika atasan atau pemimpin tidak memperhatikan pelaporan harta benda bawahannya, maka semua pegawai dapat menjadi tidak jujur dalam melaporkan kekayaan mereka.

Jika KPK sudah memberikan notifikasi adanya kejanggalan jumlah harta kekayaan seorang pejabat di K/L, seharusnya pemimpinnya tidak boleh acuh. Jika pemimpin acuh, oknum pegawai yang memiliki kejanggalan jumlah harta kekayaan dapat bebas tanpa dijatuhi sanksi administrasi oleh kantornya.

Sang pegawai, jika kemudian terdapat notifikasi kejanggalan jumlah harta kekayaan dan sang pegawai mau mengkoreksi itu, bisa langsung datang ke KPK, kata Pahala.

Pelaporan harta kekayaan pejabat negara, menurut Pahala, berbeda dengan pelaporan pajak pada umumnya.

"Pahala menjelaskan bahwa jika pajak tidak dilaporkan dengan benar, akan dikenai sanksi berupa denda pembayaran. Namun, jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya, tidak ada konsekuensi yang diberikan," jelas Pahala.

Belakangan ini, banyak perbincangan mengenai jumlah kekayaan yang luar biasa dari Pejabat Ditjen Pajak Eselon III, Rafael Alun. Menurut laporan LHKPN yang diajukan, harta kekayaannya mencapai Rp 56,1 miliar per tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan penelusuran KPK dan Inspektorat Jenderal Keuangan (Itjen Kemenkeu), Rafael Alun masih memiliki sejumlah harta kekayaan yang belum dilaporkan di dalam LHKPN. 

Kendati demikian, baik KPK dan Itjen Kemenkeu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, berapa nilai kekayaan yang belum dilaporkan Rafael Alun tersebut. **
Lebih baru Lebih lama