Langgar SE Kemensos, JPKP Laporkan Dinsos – Suplier BPNT Pangkep Ke APH


Foto: Azizah Latif, ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Pangkep - (Foto Tangkapan Layar)

IDNEWS.CO, MAKASAR -- Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Pendamping Keluarga Penerima Manfaat beserta Suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilapor ke Polda – Kejati Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juli 2024 dilansir dari akun resmi JPKP.


Dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) nomor : S-171/MS/BS.00.01/02/2023 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako tahun 2023 dilaporkan terhadap ketiganya.

Laporan tersebut diajukan oleh Azizah Latif, ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Pangkep, pada hari Senin, tanggal 10 Juli, ke dua lokasi yaitu Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.

Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan kemanusian dalam bentuk bantuan sosial yaitu mengatur Bantuan Pangan Non tunai (BPNT), ujar Azizah saat menyampaikan laporan tersebut.

Menurut Azizah, berdasarkan surat edaran Kemensos tahun 2023, Penerima Manfaat tidak lagi menerimanya dalam bentuk bantuan sembako tetapi telah berubah menjadi tunai.

Azizah menambahkan, "Meskipun di Pangkep terlihat normal, nyatanya memang terjadi penggesekan kartu sejahtera. Hal itu jelas melanggar ketentuan yang ada. Setiap orang yang berhak atas program ini berhak mendapatkan dana sebesar Rp400 ribu," katanya saat ditemui usai melaporkan ketiga kasus itu, Senin (10/7).

“Itu kan jelas sekali melanggar Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi di mana diduga dengan sengaja atau tidak pihak suplier menukarkan uang dengan sembako, artinya dia memperkaya diri sendiri padahal sudah jelas ada SE Kemensos.” beber dia.

Azizah menyatakan bahwa yang dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2019 atau tiga tahun yang lalu, namun ada aturan lama yang memberikan lebih banyak peluang bagi para investor untuk merencanakan.

"Karena dahulu ada aturan yang mensupport pengembangan usaha, namun sekarang tidak ada lagi; kami menganggap tindakan Dinsos, suplier, serta pendamping merupakan pelanggaran," kata dia.

“Kita di JPKP juga memegang bukti lengkap, apa-apa yang dilaporkan, di isi laporan kita juga kita cantumkan, bahkan saksi kita ada loh.” tukas dia.

Dalam temuan JPKP, ditemukan bantuan beras yang seharusnya 10 Kg diterima masyarakat tapi faktanya di lapangan hanya 8,5 kilo gram atau 9 kilo gram.

“Kuat dugaan kita juga suplier ini orang dekat atau kerabat dekat Bupati Pangkep. Ini dugaan kita, karena berani melanggar aturan tersebut.” tandasnya.

Sebelumnya, JPKP juga melakukan pelaporan ke Polres Pangkep pada 5 Juli 2023 namun belun ada tanggapan serius. (*)

Lebih baru Lebih lama