IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Pada tanggal 18 Juli 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara resmi ditetapkan dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II. Sidang tersebut dilaksanakan dalam rangka pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dan pembicaraan tingkat II Kawasan Tanpa Rokok di ruang Paripurna DPRD Minut, kelurahan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan kawasan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.
Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi, dengan senang hati mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD telah melakukan pembahasan bersama mengenai kawasan tanpa rokok, dan hari ini kami dengan bangga mengesahkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok. Peraturan ini menetapkan 7 tatanan kawasan tanpa rokok, yang dikenal sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok menetapkan 7 tatanan kawasan tanpa rokok atau KTR yang meliputi:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Hal ini bertujuan untuk menjaga lingkungan yang sehat bagi pasien, pengunjung, dan tenaga medis.
2. Tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya, seperti sekolah dan universitas. Dengan adanya KTR di lingkungan pendidikan, diharapkan siswa dan tenaga pendidik dapat belajar dan mengajar dalam suasana yang bebas dari asap rokok.
3. Tempat anak bermain dan lingkungannya, seperti taman bermain dan area rekreasi anak. KTR di tempat-tempat ini akan memberikan perlindungan bagi anak-anak dari paparan asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan mereka.
4. Tempat ibadah dan lingkungannya, seperti gereja, masjid, dan kuil. Dengan adanya KTR di tempat ibadah, umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman tanpa terganggu oleh asap rokok.
5. Angkutan umum dan lingkungannya, seperti bus, kereta api, dan kapal laut. KTR di angkutan umum akan memberikan kesempatan bagi penumpang untuk menikmati perjalanan tanpa terpapar asap rokok.
6. Tempat kerja dan lingkungannya, seperti kantor dan pabrik. Dengan adanya KTR di tempat kerja, karyawan dapat bekerja dalam lingkungan yang bersih dan sehat, tanpa harus terkena dampak negatif dari asap rokok.
7. Tempat umum dan lingkungannya, serta tempat lainnya yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menetapkan tempat-tempat lain yang juga harus bebas dari asap rokok sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan adanya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar.
Perluasan materi di atas sangat penting mengingat bahayanya paparan iklan promosi dan sponsor pada generasi muda yang merupakan penerus kita. Data dari WHO menunjukkan bahwa saat ini ada 144 negara yang melarang iklan promosi dan sponsor produk tembakau secara total. Sayangnya, di ASEAN hanya Indonesia yang masih memperbolehkan iklan promosi dan sponsor produk tembakau.
Oleh karena itu, menjadi suatu kebanggaan bahwa Minahasa Utara menjadi Pemerintah Daerah ke-20 di Indonesia, dan yang pertama di Pulau Sulawesi, serta menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan iklan rokok di luar ruangan. Selain itu, Minahasa Utara juga menjadi Peraturan Daerah ke-7 di Indonesia, dan yang kedua di Pulau Sulawesi, serta menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan display rokok di tempat penjualan rokok.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan paparan iklan promosi dan sponsor produk tembakau pada generasi muda dapat ditekan. Hal ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan bahaya kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi tembakau. Melalui kebijakan ini, Minahasa Utara telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan dan masa depan generasi muda, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi kebijakan serupa.
Lanjut Bupati, Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten yang sehat dan ramah anak. Perda ini menjadi salah satu tolak ukur penilaian dan dengan ditetapkannya Perda KTR ini juga menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok. Implementasi Perda ini membutuhkan kepedulian dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk ikut serta mensukseskannya. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan sehat tanpa asap rokok sebagai perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan anggota pansus, serta semua pihak di Kabupaten Minahasa Utara yang telah menyetujui Perda kawasan tanpa rokok ini sebagai salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok. Keputusan ini menunjukkan komitmen dan kesadaran akan pentingnya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok. Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak, kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak kita.
Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mengurangi konsumsi rokok di masyarakat secara signifikan. Selain itu, Perda ini juga akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih. Melalui langkah ini, Kabupaten Minahasa Utara menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengendalikan konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
Ketua Pansus, Anthony Pusung, mengumumkan penetapan Kawasan Tanpa Rokok yang telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Minut dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong, S. Sos.
Pusung menjelaskan bahwa hasil pembahasan yang telah dibahas bersama dengan biro hukum provinsi Sulawesi Utara menunjukkan bahwa rokok mengandung zat psikoaktif yang menyebabkan adiksi dan menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok juga berbahaya dan tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 49 serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok," jelas Pusung.
Dia menambahkan, "Hal ini juga didasarkan pada tambahan poin dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, dalam poin ke-15, kami mengubahnya menjadi kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disingkat KTR. KTR ini merujuk pada ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau."
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk tempat khusus merokok, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), adalah sebagai berikut:
A. Tempat tersebut harus merupakan ruang terbuka atau ruang yang memiliki akses langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat sirkulasi dengan baik.
B. Tempat tersebut harus terpisah dari gedung atau ruang utama serta ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
C. Tempat tersebut harus jauh dari pintu masuk dan pintu keluar.
D. Tempat tersebut harus jauh dari tempat orang-orang berlalu-lalang.
E. Tempat tersebut harus dilengkapi dengan tanda atau petunjuk yang menunjukkan bahwa itu adalah tempat khusus untuk merokok, juga dikenal sebagai smoking area.
F. Tempat tersebut harus dilengkapi dengan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
G. Tempat tersebut harus dilengkapi dengan tempat duduk.
H. Tempat tersebut harus menyediakan data dan informasi mengenai bahaya merokok bagi kesehatan.
Pusung juga menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan iklan, promosi, memberikan, atau memfasilitasi sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 50.000.000 atau dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan.
Selanjutnya, pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (5), pasal 10, pasal 11, dan pasal 18 ayat (2) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh bupati untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu.
Pada pasal 27, terdapat perubahan isi yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah akan dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PPNS juga dapat ditunjuk untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil penyidikan dari PPNS akan disampaikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat. Penuntutan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah akan dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam ketentuan penutup, pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan deklarasi dan membentuk satgas penegakkan KTR serta melakukan sosialisasi dalam waktu paling lama 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. Pasal 29 menggantikan pasal 30 dan menyatakan bahwa peraturan daerah ini akan berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Penulis: Rukminto Rachman.