Satpol PP Kota Manado Awasi Kepatuhan Badut dan Pengamen Jalanan Terhadap Perda Trantibum

Saat aktivitas pol pp dan dishub manado untuk mengamankan para badut, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO, - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado tak kenal lelah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sepanjang tahun lalu hingga saat ini, mereka secara giat memastikan kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut. 


Kali ini, giliran para badut dan pengamen jalanan yang menjadi target operasi Satpol PP Kota Manado. Mengacu pada Pasal-pasal 8, 19, 20, dan 21 dari Perda No. 2 Tahun 2019, aktivitas yang dilakukan oleh para badut ini dianggap melanggar ketertiban umum. Namun, jangan khawatir, Satpol PP bukanlah "pembunuh kreativitas". Mereka hanya ingin memastikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan menghormati aturan yang berlaku.


Kasat Pol PP Kota Manado, Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si, menjelaskan bahwa tidak ada larangan mutlak terhadap kegiatan badut dan pengamen di Kota Manado. Asalkan mereka beroperasi di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, seperti pertokoan, pantai, atau lokasi lainnya yang telah mendapat izin dari pihak berwenang. Namun, bukan berarti badut-badut jalanan bisa semaunya beraksi tanpa konsekuensi. Satpol PP mengingatkan mereka untuk mematuhi peraturan dengan tegas.


Dalam upayanya memastikan kepatuhan, Satpol PP Kota Manado mengunjungi para badut dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi janji untuk tidak lagi melanggar Perda yang ada. Jika masih terdapat pelanggaran setelah peringatan ini, pihak Pol PP tak segan-segan akan mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.


Tak hanya itu, Pemerintah Kota Manado juga terlibat aktif dalam menangani persoalan ini. Mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado agar tindak lanjut yang sesuai dapat dilakukan. Kolaborasi antara instansi pemerintah ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan mendukung kreativitas masyarakat.


Dalam sebuah pernyataan, Yohannis Waworuntu menekankan bahwa kegiatan Satpol PP bukanlah semata-mata menegakkan aturan, tetapi juga memberikan arahan dan himbauan kepada para pelaku agar beroperasi dengan bijak. Tidak ada maksud untuk mematikan semangat para badut dan pengamen, melainkan mengajak mereka untuk menjadi bagian dari keteraturan dan keharmonisan kota.


Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Manado dan dukungan penuh dari Pemerintah Kota, diharapkan kegiatan badut dan pengamen jalanan di Kota Manado dapat berlangsung dengan tetap menghormati peraturan yang telah ditetapkan. Kita dapat menikmati keceriaan dan hiburan mereka sambil menjaga ketertiban dan ketentraman kota yang kita cintai. (Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama