Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara: Membahas Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Mendorong Kawasan Tanpa Rokok


IDNEWS.CO, MINAHASA UTARA -- Pada Rabu, 18 Juli 2023, DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengadakan sidang Paripurna untuk membahas tingkat dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Minut, kelurahan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.


Pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong, S.Sos memimpin rapat dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Daniel Matthew Rumumpe dan Olivia Mantiri. Bupati Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH. MH mengikuti rapat secara virtual. Forkopimda, anggota DPRD, Kepala SKPD, staf ahli, staf khusus, Direktur PD Klabat, PDAM, RSUD, dan Camat juga hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan didiskusikan dalam debat bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mencapai persetujuan bersama.


Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, bersama dengan tim panitia khusus di DPRD, telah membahas Ranperda mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. Rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan selama pembahasan akan diambil tindakan dalam proses penyusunan anggaran berikutnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2022, sehingga Kabupaten Minahasa Utara dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Capaian opini WTP ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.


"Setelah disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dalam waktu maksimal 3 hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Tujuannya adalah agar hasil tersebut dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Evaluasi yang dilakukan mencakup tiga aspek, yaitu evaluasi konsistensi kabupaten, evaluasi kebijakan untuk menilai kepatuhan dalam pelaksanaan APBD, dan evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan terhadap landasan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota," ucap Bupati.


Selanjutnya, Bupati berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan bersama-sama.

Semoga kita selalu didampingi petunjuk dan bimbingan Tuhan saat menjalankan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif dengan langkah yang cepat. Mari bersatu untuk memperjuangkan perubahan, kemajuan, dan kesejahteraan yang didasarkan pada iman dan semangat gotong royong. Semoga Tuhan selalu menyertai kita. Tutup Ganda.

Pada rapat paripurna kali ini, terjadi kesepakatan di antara seluruh fraksi mengenai dua pembicaraan tingkat dua. Pertama, pembicaraan mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Kedua, pembicaraan mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang mengusung isu kawasan tanpa rokok, dengan tujuan agar peraturan tersebut dapat ditetapkan secara resmi sebagai salah satu peraturan daerah yang berlaku.

Penulis: Rukminto Rachman.
Lebih baru Lebih lama