IDNEWS, JAKARTA -- Dalam rangka tindak lanjut atas keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE,. MM,. MAP,. MSi, yang juga Ketua Bidang Politik dan Keamanan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (5/7/2023).
Rapat ini berkaitan dengan Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI Lantai 2 Komplek Parlemen MPR.
"Bupati Joune menyampaikan bahwa pertemuan tadi adalah dalam rangka mendengar masukan dari APKASI agar dapat memberikan masukan kepada DPD RI yang sedang merancang evaluasi terkait sinkronisasi Peraturan Daerah Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. Fokus utama evaluasi ini adalah bidang Lingkungan Hidup, pertambangan, dan kehutanan," terang Bupati Joune.
Dalam pertemuan BULD tersebut, Bupati Minut melanjutkan dengan menyampaikan bahwa kami sebagai perwakilan Apkasi Ketua Bidang Politik dan Keamanan telah mengusulkan agar sinkronisasi antara peraturan daerah dengan peraturan pemerintah Pusat dapat dipercepat.
"Hal ini akan mengakibatkan percepatan dalam proses perijinan dan pemberian hasil di sektor pertambangan serta pemanfaatan hutan, pengamanan, dan pemeliharaan lingkungan hidup."pungkasnya.
Penulis: Rinto R