Tersangka VP dan Notaris DS Ditahan atas Kasus Pemalsuan Akta Otentik

 "Direktur PT BDL Ucapkan Apresiasi kepada Penyidik Kasus Pemalsuan Akta Otentik terungkap".

Saat proses penahanan tersangka, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Tersangka VP alias Victor, yang merupakan anak dari Hadi Pandunata, dan Notaris DS alias Surjaman, telah ditahan atas dugaan kasus serius pemalsuan akta otentik. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.


Kedua tersangka ini diamankan dan dititipkan di ruang tahanan Polda Sulawesi Utara pada hari Rabu, (12/07/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.


Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pelimpahan kasus ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.


Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada tanggal 4 April 2022. Victor, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata, sebelumnya diberi gelar adat Tongganut In Ta Motompira oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).

Saat berada di polda sulut, (foto istimewa)

Namun, pemberian gelar adat tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak sah oleh beberapa ketua adat lainnya. Mereka berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut hanya bertujuan mempengaruhi opini publik dan dianggap tidak memiliki substansi. Beberapa ketua adat yang mengecam penyematan gelar adat ini bahkan meminta agar gelar tersebut dicabut karena dianggap memalukan.


Adrianus Tinungki, Direktur Utama PT BDL, mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada aparat penegak hukum, terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri, atas penanganan kasus ini. Tinungki menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh Victor Pandunata melalui notaris DS di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022.


Akta tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL dan diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Tinungki menegaskan bahwa tindakan Victor melalui notaris DS tersebut tidak sah karena tidak mendapatkan persetujuan peralihan saham dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak melalui RUPS dan perintah pengadilan.


Tindakan pemalsuan ini dianggap melawan hukum karena dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya. PT BDL telah melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat. Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris menyatakan bahwa notaris DS bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut.


Notaris DS telah mengakui bahwa dia menerima informasi yang tidak benar dari Victor Pandunata dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Notaris DS juga merasa dirugikan karena ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut akibat informasi yang salah yang diterimanya.


Tersangka VP alias Victor dan notaris DS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai dengan Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. 


Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Manado. Pihak berwenang berharap bahwa kasus ini akan segera diungkap secara menyeluruh untuk mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (YB)

Lebih baru Lebih lama