"Pencegahan Calo dan Pungli, Dinas Dukcapil Kota Manado Gelar Kegiatan Pengurusan Dokumen Kependudukan secara Cepat dan Efisien"
Suasana kegiatan perekaman berlangsung, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Manado menggelar kegiatan percepatan pengurusan dokumen kependudukan yang berlangsung dengan sangat antusias dari masyarakat.
Kegiatan ini bahkan dilakukan di luar hari kerja, pada Sabtu (5/8/2023), di dua kelurahan sekaligus, yaitu Kelurahan Wenang Selatan dan Titiwungen Utara, Kecamatan Wenang.
Dalam kegiatan ini, Dinas Dukcapil melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan yang meliputi Perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Akta-Akta, Kartu Identitas Anak (KIA), Pindah, dan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Merupakan inisiatif positif dari pihak Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efisien kepada masyarakat, serta mendorong mereka untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan terlihat dari partisipasi ratusan orang yang hadir dan mengurus dokumen kependudukan di dua kelurahan tersebut. Masyarakat menyambut baik kesempatan untuk mengurus dokumen mereka di luar hari kerja, menunjukkan kepentingan dan kesadaran tinggi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, SH, menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini.
Menurutnya, data yang ada mencatat adanya ratusan masyarakat yang turut serta dalam proses pengurusan dokumen kependudukan di kedua kelurahan tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terkait pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid untuk berbagai keperluan administratif dan pelayanan publik.
Berikut adalah rincian jumlah dokumen kependudukan yang diurus berdasarkan kelurahan dan jenisnya:
Kelurahan Titiwungen Utara:
a). Perekaman KTP-El : 25
b). Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) : 16
c). Kartu Keluarga (KK) : 21
d). Pindah : 1
e). Akta Kematian : 1
f). Akta Perkawinan : 1
g). Akta Kelahiran : 1
Kelurahan Wenang Selatan:
a). Perekaman KTP-el : 30
b). Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) : 18
c). Kartu Keluarga (KK) : 53
d). Akta Kelahiran : 1
e). Kartu Identitas Anak (KIA) : 1
f). Pindah : 1
Erwin Kontu, SH, berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala oleh pihak Dinas Dukcapil, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah dan valid.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah aksi calo dan pungli yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan partisipasi yang tinggi dari masyarakat, Dinas Dukcapil Kota Manado semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan adanya kegiatan semacam begini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah sebagai identitas resmi mereka dalam berbagai keperluan.
Semoga langkah positif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
(Yudi Barik)