Pemerintah Kota Manado Layangkan Kasasi Putusan PT Manado Terhadap Shooping Center

 " Status Kepemilikan 70 Kios di Gedung Pusat Belanja Dipertanyakan, Keputusan Akhir Akan di Tangan Mahkamah Agung".

Keberadaan shooping center masih menjadi polemik, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO - Pemerintah Kota Manado, mewakili oleh Wali Kota, menghadapi dengan bijaksana proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan terkait gugatan yang diajukan oleh Johny Rempas, CEO PT. inental, mengenai klaim kepemilikan atas 70 kios/toko di gedung Pusat Belanja.


Tindakan ini berdasarkan pada keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Manado yang menolak keputusan Pengadilan Negeri Manado No: 432/Pd1G/2022/PN Mnd tanggal 6 April 2023. Putusan tersebut sebelumnya menolak gugatan Johny Rempas sebagai penggugat dan memihak kepada tergugat pertama, Walikota Manado, dan tergugat kedua, PD Pasar Manado.


Sebagai tanggapan, Johny Rempas menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Hasilnya, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Manado yang terdiri dari Dr. Yapi SH, MH sebagai hakim ketua, dan anggota Djamaludin Ismail, SH, MH, Lukman Bachmid, SH, MH, didampingi oleh Panitra Pengganti Banding Djubaida Ratumboba, SH. Keputusan banding No: 131/PDT/2023/PT MND tertanggal 31 Juli 2023, mengabulkan gugatan Johny Rempas.


Dengan keputusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, dinyatakan bahwa semua dokumen yang dikeluarkan oleh Wali kota (tergugat pertama) dan PD Pasar (tergugat kedua) tidak sah dan batal demi hukum.


Pemerintah Kota Manado menanggapi keputusan ini dengan bijaksana. "Proses belum selesai, Walikota menghormati hukum. Menurut peraturan hukum, kami masih bisa menguji keputusan PT di Mahkamah Agung," kata Eva Pandensolang, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, saat wartawan memintai keterangan, Jum'at (18/8/2023) Pagi tadi.


Eva juga menyatakan bahwa mereka telah mengajukan Kasasi secara resmi dan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2002/PN Mdo jo Nomor 131/PDT 2023/PDT MDO. Pengacara Dalson Horukie SH mengajukan permohonan kasasi ini dan diterima oleh Panitera Handri Mamudi SH, MH.


Eva juga menanggapi klaim bahwa Johny Rempas telah sah sebagai pemilik 70 kios di gedung Pusat Belanja. "Belum ada keputusan hukum yang sah, proses masih berjalan. Walikota menghormati proses hukum ini. Kami menyerahkan hal ini kepada MA untuk proses hukum selanjutnya," ujar Eva. (Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama