Tiga Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan

  "Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Sulawesi Utara, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari"

Ketiga tersangka saat diamankan oleh pihak kejari minsel, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO, - Penyidikan atas perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, telah mencapai tahap akhir dengan dilimpahkannya tersangka kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.


Kasus ini melibatkan tersangka Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.


Proses pelimpahan tahap II ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejaksaan Agung RI bersama Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023. Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang terlibat dalam proses ini telah memastikan kelengkapan berkas dan barang bukti sebelum melanjutkan tahap berikutnya.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Christian Evan Singal, memberikan penjelasan terkait dengan pelimpahan kasus ini. Ia mengatakan bahwa Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI bekerja sama dalam mengusut kasus pertambangan ilegal yang dilakukan di Desa Ratatotok. Kasus ini merupakan pelaporan dari Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dengan nomor laporan LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022.


"Dalam tahap dua pelimpahan ini, kita melihat adanya pelanggaran terhadap pasal 158 Juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Christian.


Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan dasar hukum yang telah diidentifikasi. Dalam pelimpahan tahap kedua ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, menunggu proses lanjutan yaitu pelimpahan kasus ke pengadilan negeri Tondano.


Widi Syailendra, kuasa hukum PT. BLJ, memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.


 "Kami sangat mengapresiasi dan mendukung tindakan yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri serta Kejaksaan yang telah melimpahkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal ke Kejaksaan Minahasa Selatan," ujarnya.


Widi juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan baik dan sesuai prosedur yang ada," tambahnya.


Menurut informasi yang diterima, tersangka-tersangka ini diduga tidak hanya terlibat dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi serupa di daerah-daerah lain.


Oleh karena itu, Widi Syailendra berharap agar para tersangka dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Arny Christian Kumulontang terlihat mengenakan kemeja abu-abu dengan rompi merah khas tahanan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Bersama dengan para tersangka lainnya, ia dibawa petugas ke mobil tahanan setelah tahap II di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan negeri Tondano untuk mendapatkan keputusan hukum yang final. 


(Yudi Barik/Rilis)


Lebih baru Lebih lama