Kejari Manado Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ikan Kaleng Di Dinsos Manado

 "Dua pelaku SK dan Rl bakal segera ditahan, sementara akan ada menyusul tersangka lainnya,".

Kejari manado bersama kasi intel saat menemui sejumlah wartawan, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sejak bungkam selama Tiga Tahun kasus Pengadaan Ikan Kaleng Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Kota Manado, Akibat dampak Covid-19 beberapa waklu kini diseriusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Manado.


Usai menerima hasil perhitungan potensi kerugian Anggaran Negara sebesar Rp. 7,5 Miliar dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka Kejari Manado segera menetapkan tersangka yakni inisial SK Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado serta inisial Rl yang merupakan Brokers dari proyek Ikan Kaleng.


Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Wagiyono, SH.MH ke dua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999, yunto Undang-Undang Tahun 2020 dan 2021.


" Subsider Pasal 3 tentunya selengkapnya nanti Kasi Intel akan menjelaskan mengenai detail dari sangkaan terhadap tersangka. Dan terpenting sekarang Kami sudah perintahkan Kasi Pidum untuk segera memanggil para tersangka sekaligus secara maraton lakukan pemanggilan para saksi," jelas Wagiyono, saat sejumlah wartawan memintai keterangan didepan Kantor Kejari, Kamis (21/9/2023) tadi Sore.


Dirinya juga mengatakan kembali bahwa penyidikan telah berjalan dari lama jadi tidak terlalu sulit juga, Berita Acara (BAP) secara konfrehensif bahkan perhitungan kerugian negara rampung hingga penyitaan dokumen.


" Tinggal tugas intel bersama tim akan menelusuri aset-aset tersangka untuk dijadikan jaminan sitaan dalam upaya pengembalian pemulihan keuangan negara. Samping itu pula bagi siapa saja terlibat termasuk mengatur-atur memperoleh keuntungan yang sifatnya sosial bantuan pasti akan Kita sidik," tegas Wagiyono.


Bahkan menurutnya pula dari hasil pengembangan nantinya kemungkinan besar juga akan ada tersangka baru, tergantung dari alat bukti yang masuk.


" Penetapan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, alat bukti surat hasil audit, serta petunjuk dokumen-dokumen," tutup Wagiyono.


(Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama