Sat Pol PP Manado Bakal Tindaki Warga Melanggar Perda

Kasat pol pp manado, johanis waworuntu, (foto istimewa)

Kasat Pol PP Manado, Johanis Waworuntu katakan," Jadi apabila kedapatan tentunya ini merupakan bagian dari sebuah pelanggaran konsekwensinya pasti ada sanksi tersendiri termasuk denda",.

IDNEWS.CO, MANADO,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado (Kasat Pol PP), Johanis Waworuntu menegaskan bagi Warga mempunyai Bangunan, Tempat Usaha, atau pun sejenisnya diatas Drainase pasti akan dibongkar.

Sebab sesuai aturan berlaku seperti Perda Nomor 6 tahun 2012 pasal 87 ayat 2 tentang bangunan/gedung menyebutkan, bangunan/gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan point D menyebutkan bangunan yang melanggar IMB.

Bahkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum menyebutkan Setiap orang dilarang membangun jembatan, tempat mandi, cuci, kakus, tempat hunian atau tempat usaha di atas drainase itu melanggar aturan.

Bukan itu juga sesuai Perwal nomor 45 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan gedung Pasal 184 dengan jelas mengatakan Pembongkaran bangunan dilakukan terhadap bangunan/gedung atau bangunan prasarana yang tidak memiliki ijin.

" Anggota akan bertindak secara humanis pendekatan persuasif namun tegas, karena jika warga melanggar ketentuan Sat Pol PP sebagai penegak perda segera menertibkan ", tandas Waworuntu saat diwawancarai beberapa waktu.

Mantan Kadis Perhubungan Kota Manado ini menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan yang berlaku, nantinya tidak menimbulkan kontrofersial kemudian hari.

Dirinya selalu mewanti-wanti bagi personilnya dalam bertindak tetap mengedepankan SOP (standart operasional prosedur,red), sehingga meminimalisir terjadi gesekan antar warga.

" Dalam penertiban Kami selalu mengajarkan bagi personil tetap mengedepankan SOP, sopan santun, bahkan humanis. Sehingga nantinya apa yang menjadi harapan bisa terwujud," jelas Waworuntu.

Lebih jauh lagi, Kasat yang humoris ini menjelaskan kembali bahwa penegakan perda bukan hanya saja pada aturan bangunan diatas drainase, tapi juga pelanggaran lainnya seperti Parkir Liar, pedagang berjualan atas trotoar, Buang Sampah Sembarang serta bersifat melanggar perda.

" Jadi apabila kedapatan tentunya ini merupakan bagian dari sebuah pelanggaran konsekwensinya pasti ada sanksi tersendiri termasuk denda," tandasnya. (Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama