Kejari Manado Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus Ikan Kaleng Bansos Covid-19

 Kajari Manado, Wagiyono, SH., MH katakan," harus pahami bahwa tindak pidana korupsi salah satu unsurnya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melawan hukum. Tidak bisa berlindung kalau Dirinya menguntungkan orang lain atau korporasi,".

Kejari manado, wagiyono bersama kasi intel dan kasi pidsus saat menjelaskan dihdapan insan pers, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Kasus Pengadaan Ikan Kaleng Bantuan Sosial (Bansos) Penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, sempat menjadi Viral belakangan ini dan sempat menyita perhatian Publik.


Betapa tidak sejak hasil Perhitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BKPK) sebagai Tim Ahli, sehingga mendapati adanya kerugian Keuangan sebesar Rp.7,5 Miliar tentunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado langsung menetapkan Dua tersangka yakni Sammy (SK) dan Ruli (Rl).


Kedua ini disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga akibat dari perbuatan tersebut negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Tersangka saat akan dibawah ke rutan malendeng, (foto idnews.co)

Rabu (04/10/2023) Kejaksaan manado langsung melakukan penahanan secara resmi bagi kedua pelaku kejahatan korupsi, sebelumnya berbagai upaya dilakukan oleh Instansi berbaju Coklat ini mulai dari pemanggilan tahap pertama hingga ke dua bahkan sampai ke tiga, namun tersangka SK tidak korporatif dari panggilan.


Sehingga kemudian Kejari menetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi pada akhirnya, SK langsung menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga.


"Kami berupaya melakukan pemanggilan hingga tiga kali namun Si SK malah terkesan mangkir dari panggilan, sehingga mengutus Tim Intelejen untuk melakukan pencarian mulai dari rumah pribadi, kantor hingga ke kampung halam, tapi tidak ketemu juga dan akhirnya pihak keluarga langsung menyerahkan tersangka ke kantor kejari," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Wagiyono, SH., MH saat menjelaskan dihadapan para Wartawan Rabu Malam.


" Saya juga mendengar dari pemeriksaan bahwa Ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun, tapi harus pahami bahwa tindak pidana korupsi salah satu unsurnya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melawan hukum. Tidak bisa berlindung kalau Dirinya menguntungkan orang lain atau korporasi," tambah Wagiyono.


Menurut penjelasan Kajari juga bahwa pada saat pengadaan ikan kaleng bersangkutan statusnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


" Makanya dari total keseluruhan anggaran bantuan ikan kaleng sebesar Rp. 27 miliar dengan tiga tahapan pengadaan, nah Rp.7,5 miliar inilah indikasi kasus korupsi terjadi. Sementara baru dua tersangka kami tahan masih memungkinkan tersangka baru lainnya secara komitmen siapa saja terlibat dalam kasus ikan kaleng apalagi mengambil keuntungan secara tidak sah akan kami tahan," tandas Wagiyono.


Sementara itu tersangka Sammy alias (SK) saat akan di bawah ke rutan Malendeng Pihaknya sempat menjelaskan pada awak media, bahwa Ia sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi ikan kaleng apalgi menikmati uang sepeser pun.


" Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan selamat kepada kejaksaan atas misi telah memenjarakan saya, tapi sampai saat sekarang tidak menemukan adanya unsur korupsi terhadap pribadi saya sepeser pun, teman-teman pers bisa buktikan sendiri atau cek saja ke pihak kasi pidsus," ungkap Sammy.


Seraya menambahkan kembali agar pihak media dapat menyampaikan lewat pemberitaan sehingga masyarakat bisa mengetahui tidak ada unsur korupsi apalagi memakai uang sedikit pun.


" Tolong para wartawan agar memberitakan bahwa enggan sedikit pun mengambil uang sehingga kejari memenjarakan saya dengan tuduhan tindak pidana korupsi, padahal itu tidak benar terimakasih sukses selalu semoga Tuhan merahmati kita semua," pungkas Sammy. (****/YB)




Lebih baru Lebih lama