Harianto Nanga,SPl katakan," Pada hakekatnya perbuatan melawan hukum dapat berpotensi merugikan keuangan negara ini dapat di lakukan dengan Audit BPK,".
Ketua lsm rako bersama ketua kpk, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Terkesan memperlambat proses hukum mengenai dugaan korupsi kerjasama ilegal oleh PLN SULUT GO sampai sekarang, pihak LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulut mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Rako, Daeng Harianto Nanga,SPl saat Wartawan menjumpainya beberapa waktu lalu. Menurutnya belum ada perkembangan signifikan bukti awal dari dinas kesehatan kota Manado yang menyampaikan adanya praktek ilegal, sudah merupakan bukti akurat perilaku melawan hukum dengan menggunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Akibat dari itu tentunya potensi merugikan keuangan negara merupakan bentuk korupsi.
"Pada hakekatnya perbuatan melawan hukum dapat berpotensi merugikan keuangan negara ini dapat di lakukan dengan Audit BPK. Indikasi ketidak seriusan oleh penyidik dalam menegakkan hukum sungguh memprihatinkan kami mempertanyakan Integritas nya," tegas Harianto.
Surat lampiran dari dinas kesehatan manado, (foto istimewa) |
Pihaknya juga mengatakan kembali bahwa sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2017 pasal 12 menjelaskan, ayat 1 setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri, ayat 2 Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, sementara ayat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA.
" Nah ayat 4 SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sementara dengan jelas di atur dalam Undang undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran Pasal 36," tandasnya.
"Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di
Indonesia wajib memiliki surat izin praktik
Ini Semakin jelas dan terang benderang potensi pelanggaran hukum," tambahnya.
Seraya menambahkan lagi kasus dugaan laporan korupsi telah dilaporkan sejak tanggal 3 Agustus 2023 dengan melampirkan beberapa bukti awal.
" Bahkan Kami telah memberikan keterangan tambahan ke penyidik pada bulan lalu. Begitu juga dengan pihak Dinas Kesehatan Manado telah melayangkan surat tanggapan ke pihak perkumpulan purnakarya listrik negara (Prulisna) Suluttenggo," tutup Harianto. (***)